Ini Kronologi Seorang Pemuda di Serang Koma Hingga Tewas Usai Dikeroyok Diduga Anggota TNI
Korban sempat dirawat di RSUD Banten dalam keadaan koma selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal.
Polresta Serang kota mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda bernama Fahrul Abidilah (29) warga Lingkungan Kaloran Pena, Lontar Baru, Kota Serang, tewas, Sabtu, (19/04). Fahrul sebelumnya sempat koma beberapa hari di RSUD Banten.
Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin mengungkapkan, pengeroyokan terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Peristiwa itu diduga dipicu kesalahpahaman saat berkendara, yang berawal saat pelaku dari arah lampu merah Pisang Mas menuju Bank BJB Kota Serang. Setibanya di depan Bank BJB, tepat di samping Bank Banten, terjadi pertengkaran antara mobil yg dikendarai para pelaku dengan seorang pengendara mobil lainnya. Korban yang mencoba melerai pertengkaran justru menjadi sasaran kekerasan.
Kesalahpahaman
"Motif diduga kesalahpahaman, masih terus didalami apa penyebabnya sehingga terjadi kesalahpahaman sampai terjadi pertengkaran dan berujung penganiayaan, dan ketika korban mencoba melerai, justru menjadi sasaran pemukulan oleh para pelaku," ujar Salahuddin.
Kasat mengatakan terduga pelaku M.S. (24) seorang mahasiswa, dan J.H. (34) pegawai BUMN, bersama dua lainnya yang diduga anggota TNI, melakukan pemukulan ke arah kepala dan tubuh korban serta teman-temannya.
"Korban mengalami luka parah dan tergeletak di jalan. Rekan-rekannya segera membawanya ke salah satu rumah sakit untuk penanganan medis pertama. Namun, karena kendala biaya, korban dipindahkan di rujuk ke RSUD Banten untuk perawatan lebih lanjut," jelas Salahuddin.
Setelah dirawat selama dua hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 18 April 2025, pukul 07.00 WIB.
Salahuddin mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian ini.
"Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," ujar Salahuddin.