12 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Terima Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja, Begini Proses Pencairannya
Jasa Raharja akan menanggung seluruh biaya perawatan bagi korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
PT Jasa Raharya bakal memberikan santunan kepada 12 korban yang tewas dalam kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat yang terjadi pada Selasa (6/5).
"Untuk masing-masing korban yang meninggal dunia kami akan memberikan santunan Rp50 juta rupiah," kata Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat Teguh Afrianto, di Terminal Busur Padang Panjang, Rabu (7/5).
Ia mengatakan, santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris korban. Kemudian apabila data ahli waris sudah lengkap santunan bisa segera dicairkan.
"Saat ini kami sedang melakukan proses survei ahli waris korban, lokasinya berbeda-beda ada DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Bekasi," tuturnya.
Teguh melanjutkan, Jasa Raharja akan menanggung seluruh biaya perawatan bagi korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
"Untuk seluruh korban yang sedang dirawat baik di rumah sakit di daerah Sumatera Barat maupun di Sumatera Utara akan ditanggung Jasa Raharja," tuturnya.
Ia mengatakan, biaya perawatan yang ditanggung Jasa Raharja sebesar 20 juta. "Biaya perawatannya maksimal 20 juta," tuturnya.
Dugaan Pemicu Kecelakaan
Sebelumnya, Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Wiyarso Wardoyo Putro dalam laporan resminya mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan Bus Mercy PT.ALS nopol B 7512 FGA yang dikemudikan oleh Muhammad Seu Sibuan (50) dengan membawa 33 penumpang datang dari arah Bukittinggi menuju arah Terminal Padang panjang.
Ia mengatakan dugaan sementara kecelakaan tersebut disebabkan rem blong.
"Rem tidak tidak berfungsi dan kendaraan tersebut oleng ke kiri dan menabrak pagar rumah warga yang berada di sisi kiri jalan. Akibat kejadian tersebut kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan dan 12 orang meninggal dunia dan yang lainnya mengalami luka-luka," ujarnya.