Dukun di Rembang Ini Ternyata Pengedar Uang Palsu, Modusnya Terbongkar karena Ini
Sang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Sang dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Dukun di Rembang Ini Ternyata Pengedar Uang Palsu, Modusnya Terbongkar karena Ini
Seorang dukun di Rembang diketahui ternyata mengedarkan uang palsu. Aksinya terkuak setelah memberikan uang palsu kepada pasiennya.
Pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial SR (68), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Dikutip dari kanal YouTube Musyafa Musa pada Senin (30/10), SR selama ini dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai dukun.
Terbongkarnya aksi SR berawal dari seorang pria yang datang kepadanya dan mengeluh anak perempuannya gagal tunangan. Mendengar kisahnya, SR menyarankan agar pria tersebut membuang sial dengan menyiapkan uang sebesar Rp900 ribu.
Pada lain hari, datanglah ayah dan putrinya yang gagal tunangan itu menemui SR. Mereka membawa uang mahar Rp900 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop.
SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
Sepulang dari rumah SR, korban merasa curiga dan buru-buru membuka isi amplop. Setelah yakin bahwa isi amplop merupakan uang palsu, korban melapor ke Polres Rembang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Mereka menemukan uang sebesar Rp43 juta.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menyelidiki asal-usul pemasok uang palsu.
Berdasarkan pengamatan secara kasat mata, kualitas uang palsu tidak terlalu bagus. Selain itu ditemukan pula tinta yang luntur. Kalau diraba pun terasa jauh berbeda dengan uang asli.
Atas kasus yang menimpanya, tersangka kini mendekam di Mapolres Rembang untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya. Ia terjerat pasal berlapis undang-undang tentang mata uang dan pasal 245 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.