Berada di Lokasi Strategis, Begini Penampakan Terbaru Pembangunan Rumah Pensiun Jokowi

Lokasi lahan tempat dibangunnya rumah itu merupakan pilihan sendiri dari Presiden Jokowi. Tempatnya strategis karena berada di pinggir jalan raya

Shani Rasyid
Oleh Shani Rasyid - Reporter
Berada di Lokasi Strategis, Begini Penampakan Terbaru Pembangunan Rumah Pensiun Jokowi
Penampakan Rumah Pensiun Presiden Jokowi (YouTube/Kaka TV)

Pada 20 Oktober 2024 ini, Joko Widodo resmi melepas jabatannya sebagai presiden dan kemudian berencana menghabiskan masa pensiun di Solo. Setelah resmi pensiun, ia rencananya langsung pulang ke kediamannnya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Namun beberapa bulan sebelum tanggal itu, Jokowi sudah membangun rumah masa pensiunnya. Rumah pensiun itu dibangun di tepi Jalan Adi Sucipto, Desa Bulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Proyek pembangunannya sudah dimulai sejak Juni 2024. Hingga kini, proyek pembangunan rumah itu masih berlangsung. Lalu seperti apa perkembangan terkahir dari proyek yang dibiayai uang negara itu? berikut selengkapnya:

Penampakan Rumah Pensiun Presiden Jokowi
Penampakan Rumah Pensiun Presiden Jokowi YouTube/Kaka TV

Melalui sebuah video yang diunggah pada 28 September 2024, pemilik kanal YouTube Kaka TV sempat meninjau pembangunan rumah pensiun Jokowi. Dari video itu, belum terlihat wujud fisik dari bangunan. Lahan itu masih dalam tahap perataan dan sudah penuh dengan pasir.

Diketahui, lokasi lahan tempat dibangunnya rumah itu merupakan pilihan sendiri dari Jokowi. Sementara itu pemberian rumah bagi presiden dan mantan presiden itu diatur dalam Perpres No. 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Penampakan Rumah Pensiun Presiden Jokowi
Penampakan Rumah Pensiun Presiden Jokowi YouTube/Kaka TV

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa setiap Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Rumah kediaman yang layak memiliki kriteria antara lain berada di lokasi yang mudah dijangkau, punya bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga, dan tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mereka.

Pelaksanaan pengadaan rumah sendiri dilakukan oleh Menteri Sekretariat Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penampakan Rumah Pensiun Presiden Jokowi
Penampakan Rumah Pensiun Presiden Jokowi YouTube/Kaka TV

Menurut penjelasan Kepala Desa Bulukan, Slamet Wiyono, luas lahan itu ditambah kanrena masih ada sisa satu patok. Sehingga satu patok lahan itu diambil sekalian untuk dibangun rumah pensiun.

Merespon bertambahnya luas lahan rumah itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan bahwa luas lahan rumah presiden sudah sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditentukan.

Diberitakan sebelumnya, rumah itu memiliki lahan seluas 12.000 meter persegi. Sebelumnya, lahan di sana dimiliki oleh bos PO Rosalia Indah, Yustinus Soeroso seluas 9.000 meter persegi, dan sisanya milik seseorang bernama Joko Wiyono.

Rekomendasi