Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi
Heru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
heru budi hartono![Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/23/1700729919671-egmx9.jpeg)
Heru mengaku belum mengecek rekomendasi soal pencabutan izin berusaha.
![Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700729418900-4xl1d.png)
Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menanggapi soal adanya temuan narkoba berupa ekstasi serta happy five di sebuah kafe Kloud di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
![Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700729438595-udn4r.png)
- Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi
- Foke Tiba-Tiba Datangi Heru di Balai Kota, Singgung soal Polusi dan Gedung di DKI
- PKS Ingin Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota, Kaesang: Sesuai UU Ibu Kota Baru IKN
- Curi Ratusan Gram Emas dan Uang, Polisi Papua Barat Ditangkap di Makassar
- Pekan Depan, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan di Kasus Kementan
- Kondisi Terkini Polisi Dikeroyok Pesilat PSHT Jember, Tenaga Medis Terbaik Dikerahkan Tangani Korban
![Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700729456559-gpp2k.png)
Heru geram, lantaran kafe itu tak mematuhi aturan yang ada.
"Begini, perizinan itu diberikan untuk mematuhi aturan. Kan ada tuh di NIB (Nomor Induk Berusaha) jelas. Mematuhi a, b, c, d. Kalau salah satu nggak ada yang dipatuhi ya sudah," kata Heru di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/11).
Merdeka.com
![Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700729500391-x48eg.png)
Heru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
![Heru Budi Bakal Cabut Izin Kloud Senopati Usai Ditemukan Ekstasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700729532174-xta64.png)
"Ya tidak gimana-gimana, ditindaklanjuti sesuai dengan permintaan dari penegak hukum," ujar dia.
Lebih lanjut, Heru menyampaikan telah menggelar rapat dengan Kementerian Investasi.
Heru menyebut, karena melanggar hukum secara otomatis Nomor Induk Berusaha kafe tersebut akan dicabut.
![Lebih lanjut, Heru menyampaikan telah menggelar rapat dengan Kementerian Investasi.<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700729576610-lcd4l.png)
"Secara otomatis kan kemarin saya rapat dengan kementerian investasi. Kalau melanggar hukum secara otomatis juga NIB (Nomor Induk Berusaha) dicabut," ucapnya.
Merdeka.com
Meski begitu, Heru mengaku belum mengecek rekomendasi soal pencabutan izin berusaha milik kafe yang beroperasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan itu.
"Nanti saya cek di Dinas Pariwisata," kata dia.
Diketahui, Polisi menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/11/2023) malam. Kedua kafe tersebut yakni Mr James dan Kloud.
Dari giat rutin tersebut, polisi menemukan narkoba di Kloud sehingga kafe tersebut disegel pada Minggu (19/11/2023) pagi.
"Kita mengamankan narkoba enam butir ekstasi, dan Happy five dua butir di Kloud. Sama 28 botol minuman tanpa izin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa ketika dihubungi.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu artis berinisial N yang terbukti menggunakan obat keras di Kloud. Namun, artis tersebut sudah dilepaskan karena mengkonsumsi obat dengan surat dokter.
"Iya N. Dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter. Sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter," tambah Mukti.