Terbongkar! Jaringan Narkoba OKU Timur di Cafe 'Smurf' Dibongkar, Bandar dan 23 Pengunjung Diamankan

Polres OKU Timur berhasil membongkar Jaringan Narkoba OKU Timur di sebuah kafe, mengamankan bandar berinisial HR beserta 23 pengunjung. Simak detail penggerebekan yang mengungkap peredaran ekstasi berlogo Smurf ini!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terbongkar! Jaringan Narkoba OKU Timur di Cafe 'Smurf' Dibongkar, Bandar dan 23 Pengunjung Diamankan
Polres OKU Timur berhasil membongkar Jaringan Narkoba OKU Timur di sebuah kafe, mengamankan bandar berinisial HR beserta 23 pengunjung. Simak detail penggerebekan yang mengungkap peredaran ekstasi berlogo Smurf ini! (Merdeka.com)

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di sebuah kafe. Penggerebekan ini dilakukan di Cafe Pondok Rumah Kayu, Desa Sri Mulyo, Kecamatan Madang Suku II. Seorang bandar berinisial HR (39) beserta 23 pengunjung lainnya turut diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan besar-besaran ini terjadi pada 26 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi kafe tersebut dikenal sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal keberhasilan pengungkapan kasus ini oleh pihak kepolisian.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan respons terhadap laporan warga. Puluhan personel Satuan Narkoba Polres OKU Timur diterjunkan untuk operasi senyap ini. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Informasi awal dari masyarakat menyebutkan Cafe Pondok Rumah Kayu di Desa Sri Mulyo sering menjadi sarang peredaran narkoba. Berbekal laporan tersebut, tim Satuan Narkoba Polres OKU Timur segera menyusun strategi. Operasi penggerebekan dilakukan secara mendadak untuk memastikan tidak ada pelaku yang lolos.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan bandar HR beserta barang bukti narkoba. Sebanyak 24 butir pil ekstasi berwarna biru dengan logo Smurf ditemukan di lokasi. Berat bruto total ekstasi tersebut mencapai 9,30 gram, menunjukkan skala peredaran yang cukup signifikan.

Selain bandar, puluhan pengunjung kafe juga turut diamankan oleh petugas. Mereka terdiri dari 11 orang laki-laki dan 12 orang perempuan yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba. Penangkapan ini menegaskan bahwa kafe tersebut memang menjadi pusat aktivitas ilegal terkait Jaringan Narkoba OKU Timur.

Kapolres OKU Timur menjelaskan bahwa para pengunjung yang diamankan akan menjalani proses asesmen hukum. Asesmen ini dilakukan di BNN OKU Timur untuk menentukan langkah selanjutnya. Beberapa di antaranya akan menjalani rehabilitasi, baik rawat inap maupun rawat jalan.

Sebanyak 11 orang laki-laki akan menjalani rehabilitasi rawat inap, sementara para perempuan akan menjalani rehabilitasi rawat jalan dengan kewajiban lapor. Langkah ini diambil untuk membantu para pengguna lepas dari ketergantungan narkoba. Namun, proses hukum terhadap bandar HR akan terus berlanjut.

Tersangka HR akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk HR sangat berat, mulai dari pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak pelaku Jaringan Narkoba OKU Timur.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi