Negara Tetangga Indonesia Ini Larang Remaja Nonton YouTube, Alasannya Cukup Masuk Akal
Pemerintah negara ini melarang remaja menggunakan YouTube karena khawatir akan dampak negatif konten yang tidak sesuai dan potensi risiko kesehatan mental.
Di Australia, sebuah kebijakan baru yang menuai kontroversi telah diterapkan, di mana YouTube kini termasuk dalam daftar platform yang tidak dapat diakses oleh remaja. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Langkah ini diambil setelah adanya dorongan dari badan pengawas internet yang meminta pemerintah untuk menghapus pengecualian bagi YouTube. Permintaan ini muncul setelah sebuah survei menunjukkan bahwa 37 persen anak di bawah umur pernah menemukan konten berbahaya di platform milik Alphabet tersebut, yang merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan platform lainnya, seperti yang dilansir oleh Japan Today pada Rabu (30/7/2025).
Dengan adanya kebijakan ini, Australia semakin menegaskan larangan penggunaan media sosial bagi remaja, yang berpotensi menimbulkan perlawanan hukum dari pihak platform digital. "Saya pikir sudah waktunya dihentikan," kata Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dalam pernyataan resminya. Ia menggarisbawahi dampak negatif yang ditimbulkan oleh platform online terhadap anak-anak di Australia, serta mengingatkan agar media sosial tidak melupakan tanggung jawab sosial mereka. "Saya ingin para orang tua di Australia tahu bahwa pemerintah ada di pihak mereka," tegasnya. Keputusan ini akan memperluas peraturan larangan yang dijadwalkan mulai berlaku pada bulan Desember mendatang.
Terdapat protes yang muncul dari berbagai platform
Menurut informasi dari pihak YouTube, sekitar 75% remaja Australia yang berusia antara 13 hingga 15 tahun menggunakan platform ini. Mereka berpendapat bahwa YouTube tidak seharusnya dikategorikan sebagai media sosial, karena tujuan utamanya adalah sebagai tempat untuk berbagi video. "Sikap kami tetap jelas: YouTube adalah platform berbagi video dengan koleksi konten gratis dan berkualitas tinggi, yang kini makin banyak ditonton lewat layar televisi. Ini bukan media sosial," jelas juru bicara YouTube dalam sebuah email.
Setelah pemerintah Australia mengumumkan tahun lalu bahwa YouTube akan dikecualikan dari larangan karena popularitasnya di kalangan pendidik, beberapa platform lainnya mulai mengungkapkan ketidakpuasan. Platform seperti Facebook dan Instagram yang dimiliki Meta, Snapchat, serta TikTok merasa keputusan tersebut tidak adil. Mereka berargumen bahwa YouTube memiliki banyak kesamaan dengan platform mereka, termasuk fitur interaksi antar pengguna dan sistem rekomendasi konten yang berbasis pada algoritma aktivitas pengguna.
Sanksi denda dan kemungkinan tuntutan hukum
Larangan ini mengatur agar anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun YouTube secara mandiri. Meskipun demikian, orang tua dan guru masih diizinkan untuk memutar video dari platform tersebut demi kepentingan anak-anak. "Guru selalu bertindak sebagai kurator dalam memilih materi yang sesuai, dan mereka akan bertindak bijak," ungkap Angela Falkenberg, Presiden Asosiasi Kepala Sekolah Dasar Australia, yang mendukung kebijakan ini. Kecerdasan buatan (AI) telah dianggap mempercepat penyebaran informasi yang tidak benar di platform media sosial seperti YouTube. Hal ini diungkapkan oleh Adam Marre, Chief Information Security Officer di Arctic Wolf, sebuah perusahaan keamanan siber. "Langkah pemerintah Australia untuk mengatur YouTube adalah upaya penting untuk membatasi kekuasaan besar perusahaan teknologi dan melindungi anak-anak," tambahnya melalui email.
Keputusan ini juga berpotensi memicu konflik baru dengan Alphabet, perusahaan induk Google. Sebelumnya, pada tahun 2021, Alphabet pernah mengancam untuk menarik sebagian layanan Google dari Australia sebagai respons terhadap undang-undang yang mewajibkan mereka membayar media atas konten berita yang muncul dalam hasil pencarian. Minggu lalu, YouTube menyatakan kepada Reuters bahwa mereka telah meminta pemerintah Australia untuk "menjaga integritas proses legislasi." Namun, laporan media setempat mengindikasikan bahwa YouTube juga sempat mengancam akan membawa keputusan tersebut ke pengadilan. Pihak YouTube sendiri belum memberikan konfirmasi mengenai ancaman tersebut. Aturan yang disahkan pada bulan November lalu hanya mewajibkan platform media sosial untuk mengambil "langkah yang wajar" dalam mencegah pengguna berusia di bawah 16 tahun mengakses layanan mereka. Jika tidak, platform tersebut dapat dikenakan denda hingga AUD 49,5 juta (sekitar Rp525 miliar). Pemerintah akan menerima laporan mengenai uji coba alat pengecekan usia bulan ini, dan hasilnya akan menjadi pertimbangan untuk menerapkan larangan tersebut.