Heboh Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Hotman Paris Ingatkan Tes DNA Tak Ada Aspek Pidana
Model Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil dan meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar, namun Ridwan Kamil menolak klaim tersebut.
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram populer, Lisa Mariana, menarik perhatian pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea. Dalam menanggapi isu ini, ia memberikan analisis hukum yang mendalam.
Lisa Mariana mengklaim memiliki seorang anak dari hubungan terlarang dengan Ridwan Kamil. Untuk membuktikan kebenaran pernyataannya dan menghindari tuduhan tidak berdasar, ia menantang Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA agar masalah ini dapat terungkap dengan jelas.
Terkait hal tersebut Hotman Paris menyatakan kasus ini tergolong unik.
"Kasus langka terutama terkait dengan tes DNA. Itu kasus langka," ujarnya.
"Secara teori hukum, ini diduga merupakan hubungan yang saling disetujui. Maka dari itu, tidak ada unsur penipuan atau pidana," tambah Hotman Paris.
Ia menjelaskan lebih lanjut jika tidak ada unsur pidana, maka pihak kepolisian tidak dapat terlibat dalam pelaksanaan tes DNA. Sebaliknya, jika terdapat unsur pidana dalam kasus ini, maka hal tersebut akan lebih menguntungkan bagi pihak perempuan, karena polisi memiliki otoritas untuk memaksa pelaksanaan tes DNA dalam konteks hukum pidana.
Gugatan Perdata
Dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube Intens Investigasi pada Minggu (6/4), Hotman Paris memberikan penjelasan mengenai aspek hukum perdata terkait kasus yang melibatkan Lisa Mariana. Ia menjelaskan terdapat dua jenis gugatan perdata yang dapat diajukan oleh Lisa bersama tim pengacaranya.
"Pertama, gugatan perdata untuk meminta Pengadilan menyatakan bahwa anak tersebut adalah sah dari laki-laki. Kedua, gugatan yang mengusulkan dilakukannya tes DNA. Gugatan pertama bertujuan agar Pengadilan menetapkan bahwa anak tersebut adalah anak dari pria tersebut, meskipun masih prematur dan belum ada hasil tes DNA," jelasnya.
Harus Ajukan Gugatan
Hotman Paris menjelaskan wanita tidak dapat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mengakui anaknya sebagai anak tergugat, karena tidak ada bukti tes DNA yang mendukung klaim tersebut. Ia menambahkan bukti seperti chat, hubungan mesra, dan check in tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyatakan anak tersebut adalah darah daging Ridwan Kamil.
"Oleh karena itu, langkah pertama yang harus diambil adalah mengajukan gugatan perdata agar Pengadilan dapat memerintahkan pihak laki-laki untuk melakukan tes DNA. Ini hanya merupakan perintah untuk melakukan tes DNA, belum merupakan keputusan bahwa anak tersebut adalah anaknya," ungkap Hotman Paris.
Gugatan Soal Nafkah Anak
"Jika ternyata menang, dan terbukti bahwa itu adalah anaknya, barulah bisa mengajukan gugatan untuk ganti rugi dan nafkah. Dengan demikian, perjuangan wanita tersebut akan panjang. Proses pidana tidak dapat dilakukan, sedangkan untuk perdata, tidak bisa langsung menyatakan bahwa itu anaknya karena belum ada tes DNA," ungkap Hotman Paris di akhir pernyataannya.
Dalam pandangannya, perjuangan Lisa Mariana bisa berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan mungkin hingga delapan tahun. Lisa Mariana dan Ridwan Kamil telah mengeluarkan pernyataan sikap melalui kuasa hukum mereka masing-masing pada pekan lalu.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5159011/original/049529000_1741681057-250311_INFOGRAFIS_HL_KPK_GELEDAH_KEDIAMAN_RIDWAN_KAMIL_TERKAIT_KASUS_KORUPSI_BANK_BJB_p_01.jpg)