Ammar Zoni Dihukum Berat: Hak Integrasi Dicabut, Jalani Isolasi 40 Hari karena Narkoba
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa berita mengenai Ammar Zoni yang diduga mengedarkan narkoba di dalam penjara tidak benar.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, memberikan klarifikasi mengenai isu yang menyebutkan bahwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba di dalam penjara.
Ia menegaskan bahwa pihak rutan tidak mengalami kecolongan dalam hal ini. Kasus narkoba tersebut telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penemuan barang bukti narkoba di dalam rutan bukan disebabkan oleh kelalaian petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilaksanakan secara rutin. Kegiatan tersebut berlangsung pada 3 Januari 2025 dan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
"Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum," ungkap Wahyu Trah Utomo dalam pernyataan resmi yang diterima oleh Showbiz Liputan6.com pada Jumat (10/10/2025).
Sanksi yang tegas juga diberikan kepada Ammar Zoni. Sebagai bagian dari penegakan disiplin, pihak rutan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi isolasi selama 40 hari dan mencabut hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. Saat ini, Ammar Zoni telah dipindahkan ke rutan lain untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Memindahkan 765 orang yang sedang menjalani hukuman
Wahyu Trah Utomo menyampaikan bahwa dari bulan Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah mengambil sejumlah langkah signifikan untuk meningkatkan sistem pengawasan dan memastikan keamanan tetap terjaga.
"Kami sudah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas," ujarnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan di rutan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak.
Selain pemindahan warga binaan, petugas rutan juga secara rutin melakukan penggeledahan di blok hunian. Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan barang-barang terlarang dan menjaga ketertiban di dalam rutan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan situasi keamanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat dapat terus membaik dan memberikan rasa aman kepada seluruh penghuni serta petugas yang bertugas.
Petugas semakin memperketat pemeriksaan
Petugas semakin memperketat pemeriksaan terhadap barang dan tubuh pengunjung dengan menggunakan peralatan seperti X-Ray Scanner dan metal detector. Proses ini dilakukan dengan profesionalisme yang tinggi dan pendekatan yang humanis, selalu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM," jelas Wahyu Trah Utomo. Semua petugas di Rutan Kelas I Jakarta Pusat kini telah menandatangani Pakta Integritas serta berkomitmen untuk menerapkan Zero Halinar, yang mencakup larangan terhadap handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Mengawasi Rutan Jakarta Pusat
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, pihak Rutan Jakarta Pusat melaksanakan kampanye publik dengan memasang spanduk anti-narkoba di area rutan. Selain itu, mereka memberikan penghargaan kepada petugas yang menunjukkan prestasi, seperti Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.
"Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya," ungkap Wahyu Trah Utomo.
Di sisi lain, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus Ammar Zoni berawal dari razia yang dilakukan oleh petugas rutan. Setelah menemukan barang bukti narkoba, petugas Rutan segera melaporkan hasil temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3141073/original/020595100_1591095001-200601_ARTIS_TERJERAT_KASUS_NARKOBA.jpg)