Wamen ATR Ajak TNI Percepat Sertifikasi Tanah, Amankan Aset Negara dari Sengketa
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan mendesak TNI untuk segera melakukan sertifikasi tanah guna mengamankan aset negara, menyusul 527 kasus pertanahan yang belum bersertifikat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengajak jajaran TNI, khususnya TNI Angkatan Darat (TNI AD), untuk segera mengurus sertifikat tanah.
Ajakan ini bertujuan penting guna mengamankan aset-aset negara yang vital. Langkah ini menjadi krusial mengingat banyaknya persoalan pertanahan yang masih belum terselesaikan.
Pernyataan ini disampaikan Ossy dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (17/11), menyusul data dari Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI yang menunjukkan adanya 527 kasus pertanahan di bidang pertahanan hingga Desember 2024.
Pentingnya Percepatan Sertifikasi Aset Pertahanan
Mayoritas dari 527 kasus pertanahan yang teridentifikasi tersebut terkait dengan aset-aset yang belum bersertifikat. Kondisi ini menimbulkan kerentanan hukum bagi kepemilikan negara.
Ossy Dermawan menekankan pentingnya legalitas aset. "Paling tidak, aset-aset yang sudah clean and clear segera kita pastikan legalitasnya," ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi aset negara.
Untuk itu, Wamen ATR mengajak para komandan satuan, terutama satuan wilayah, untuk mempercepat proses sertifikasi. Mereka diminta segera berkoordinasi dengan kantor pertanahan atau kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) apabila masih terdapat aset yang belum bersertifikat.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari. Sertifikasi tanah TNI menjadi prioritas utama guna memastikan kepastian hukum.
Tiga Masalah Utama Aset Pertahanan Tak Bersertifikat
Selain persoalan aset yang belum bersertifikat, Ossy menjelaskan tiga masalah lain yang umum terjadi pada aset tanah TNI. Pertama, sering terjadi sengketa atau klaim ganda, yang muncul karena batas wilayah tidak jelas atau hilangnya dokumen lama.
Kedua, adanya alih fungsi dan pemanfaatan yang tidak sesuai dari aset TNI. Aset ini kerap berubah menjadi fasilitas komersial atau lahan garapan melalui kerja sama tertentu. "Perubahan ini tentunya dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," kata Ossy.
Ketiga, banyak dokumen historis yang hilang atau tidak lengkap. Aset tanah di bidang pertahanan seringkali merupakan warisan dari masa kolonial atau awal kemerdekaan, sehingga dokumen pengalihan hak atau dasar hukumnya tidak lagi utuh, rusak, atau belum masuk ke sistem administrasi modern.
Kondisi ini membuat proses sertifikasi sering terkendala karena sulit menemukan bukti autentik kepemilikan negara. Permasalahan ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan aset pertahanan.
Dampak Buruk Status Hukum Tanah yang Mengambang
Ossy menambahkan bahwa persoalan tersebut berakar dari beberapa masalah struktural. Ini meliputi warisan sejarah yang panjang, data administrasi yang belum seragam, hingga minimnya sinkronisasi antar instansi. "Ini yang menjadi PR kita bersama, dan Bapak Menteri berkomitmen untuk menyelesaikan simpang siur data antar instansi ini," jelasnya.
Ia juga menjelaskan sejumlah dampak serius yang dapat timbul jika persoalan ini tidak segera diselesaikan. Dari sisi hukum, negara berpotensi kehilangan hak atas tanah pertahanan karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Dari sisi pertahanan, beberapa fasilitas berisiko tidak aman, seperti lapangan latihan yang berbatasan langsung dengan permukiman. Sementara itu, dari sisi sosial, dapat timbul ketegangan dengan masyarakat yang menganggap lahan militer sebagai tanah bebas.
Dari sisi tata kelola, aset negara rentan tidak optimal dan mudah disalahgunakan. "Sehingga kita berharap, Bapak-bapak sekalian, tugas kita bukan mencari siapa yang salah atau benar, tetapi memastikan bahwa tanah pertahanan negara tidak lagi mengambang status hukumnya. Ini menjadi komitmen kami di Kementerian ATR/BPN untuk mendukung TNI, khususnya TNI Angkatan Darat," pungkas Ossy.
Sumber: AntaraNews