Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer

UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer

Pemerintah dan DPR tengah membahas aturan turunan dari UU ASN.

UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan RPP tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, RPP tentang Manajemen ASN. Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan RPP tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, RPP tentang Manajemen ASN. Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan.

"UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya," kata Anas dalam keterangannya, Selasa (14/11). 

Merdeka.com

Anas menyebut, ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk salah satunya penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer.

Substansi tersebut adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.

Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk tidak ada PHK massal.

Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional. 

"Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik," jelas Anas. 

Merdeka.com

Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK.

Perlu diketahui, hasil pendataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta pegawai yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah. 

"Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta," pungkas Anas. 

UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer

UU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal dalam Penanganan Honorer

Artikel ini ditulis oleh
Siti Nur Azzura

Editor Siti Nur Azzura

Reporter
  • Siti Ayu Rachma

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

Aturan KemenPAN-RB Batalkan Penghapusan Honorer, tapi Tak Ada soal Diangkat Jadi PPPK

KemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jumlah Honorer Membengkak, Bakal Ada PHK Massal?

Jumlah Honorer Membengkak, Bakal Ada PHK Massal?

Jumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.

Baca Selengkapnya icon-hand
Aturan Turunan UU ASN Dikebut, Dipastikan Tak Ada PHK dan Penurunan Penghasilan Tenaga Honorer

Aturan Turunan UU ASN Dikebut, Dipastikan Tak Ada PHK dan Penurunan Penghasilan Tenaga Honorer

Pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga non-ASN atau honorer.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan

Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan

Dalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mendagri Ungkap Keluarga Kepala Daerah & Timses Jadi Honorer: Jam 8 Masuk, Jam 10 Ngopi-ngopi

Mendagri Ungkap Keluarga Kepala Daerah & Timses Jadi Honorer: Jam 8 Masuk, Jam 10 Ngopi-ngopi

Mendagri mengatakan kebanyakan tenaga honorer dari keluarga Keluarga Kepala Daerah tak memiliki keahlian khusus.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mahfud MD: Masalah Honorer Muncul Sejak Era Presiden SBY, Kini Jumlahnya Semakin Membengkak

Mahfud MD: Masalah Honorer Muncul Sejak Era Presiden SBY, Kini Jumlahnya Semakin Membengkak

Untuk menghemat anggaran, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerah.

Baca Selengkapnya icon-hand
Satu Juta Guru Honorer Bakal Jadi PPPK Pada 2024

Satu Juta Guru Honorer Bakal Jadi PPPK Pada 2024

Dia menjelaskan, guru honorer yang telah diangkat menjadi guru ASN PPPK sejak 2021 adalah sebanyak 544.000 orang.

Baca Selengkapnya icon-hand