Tata Kelola AI di Perbankan: OJK Minta Bank Bentuk Komite Khusus
OJK ingin memastikan bahwa kemajuan teknologi ini tetap berada dalam koridor yang aman, akuntabel, dan transparan.

Di tengah revolusi digital yang tak terbendung, dunia perbankan Indonesia kini memasuki babak baru. Kecerdasan Artifisial (AI), yang dulu hanya dibayangkan sebagai teknologi masa depan, kini resmi menjadi bagian dari sistem perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengambil langkah penting untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi ini tetap berada dalam koridor yang aman, akuntabel, dan transparan.
Selasa, 29 April 2025, menjadi momen bersejarah dengan diluncurkannya “Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia” oleh OJK. Panduan ini disusun sebagai acuan minimum bagi seluruh bank di Indonesia dalam mengembangkan dan menerapkan sistem berbasis AI secara bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya panduan ini dalam mendampingi transformasi digital perbankan.
“Panduan ini tidak hanya menjamin keandalan teknologi, tapi juga memastikan bahwa penerapannya tetap dalam kerangka manajemen risiko yang terkendali,” ujarnya.
Panduan ini mengatur penerapan AI secara menyeluruh, mulai dari tahap inisiasi, desain, pembangunan model, pengujian, implementasi, hingga evaluasi dan audit berkala. Pendekatan holistik ini menjadi dasar agar penggunaan AI tidak hanya canggih, tapi juga adil dan etis.
Lebih lanjut, panduan ini merujuk pada berbagai regulasi penting, seperti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan internal OJK lainnya.
OJK Dorong Bank Bentuk Komite AI dan Libatkan Dewan Komisaris
Tak sekadar dokumen teknis, panduan ini juga menyentuh aspek tata kelola. OJK mendorong bank membentuk Komite AI sebagai bagian dari sistem pengawasan internal. Komite ini bisa berdiri sendiri atau menjadi bagian dari Komite Pengarah Teknologi Informasi, tergantung tingkat kompleksitas adopsi AI masing-masing bank.
Anggota komite diharapkan mewakili berbagai fungsi penting: mulai dari hukum, kepatuhan, risiko, data science, hingga keamanan siber dan pelayanan nasabah. Dengan pendekatan ini, pengambilan keputusan terkait AI tidak hanya berbasis teknologi, tapi juga mempertimbangkan aspek hukum dan sosial.
“Peran direksi dan dewan komisaris sangat strategis dalam mengawasi dan memastikan pengembangan AI sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik,” tegas Dian.
Dalam peluncuran tersebut, Dian juga menggarisbawahi bahwa AI bukan sekadar tren teknologi, tapi kekuatan transformasional yang akan mengubah wajah industri keuangan.
Mengutip laporan Fortune Business Insight 2023, ia menyebut bahwa jasa keuangan termasuk dalam empat besar sektor yang paling cepat mengadopsi AI, selain teknologi informasi, telekomunikasi, dan otomotif.
“Tidak ada lagi aktivitas perbankan yang tidak tersentuh AI,” ucapnya. Dari peningkatan efisiensi hingga deteksi fraud, dari layanan nasabah hingga manajemen risiko AI mulai hadir di setiap lini aktivitas perbankan.