RI Siapkan Regulasi AI, Antisipasi Risiko Deepfake hingga Privasi Data
Pemerintah menyiapkan Perpres AI untuk mengatur pengembangan teknologi secara etis, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong inovasi nasional.
Pemerintah Indonesia tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) sebagai dasar tata kelola nasional.
Regulasi ini dirancang untuk mendorong inovasi teknologi sekaligus memastikan pengembangannya berjalan secara etis, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem AI yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
“Ke depan, Indonesia berencana memperkenalkan Peraturan Presiden tentang Artificial Intelligence. Regulasi ini akan memberikan kerangka tata kelola yang jelas untuk mendorong pengembangan AI yang etis, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan inovasi dapat terus tumbuh dalam lingkungan yang tepercaya,” ujar Ismail dalam forum The 2nd Hiroshima AI Process Friends Group di Tokyo, Jepang, Senin (16/03/2026).
Dorong Inovasi Sekaligus Kelola Risiko
Menurut Ismail, teknologi AI memiliki potensi besar dalam mempercepat transformasi digital, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memperbaiki kualitas layanan publik.
Namun, ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang menyertai perkembangan teknologi ini, seperti penyebaran misinformasi dan konten deepfake, potensi bias dan diskriminasi algoritma, hingga risiko terhadap keamanan data dan privasi.
Karena itu, pemerintah menilai diperlukan pendekatan yang menyeimbangkan antara pengembangan inovasi dan pengelolaan risiko.
Pendekatan tersebut mencakup penerapan konsep AI berpusat pada manusia (human-centered AI), penguatan kolaborasi lintas sektor, serta pembangunan fondasi ekosistem digital melalui penguatan infrastruktur, tata kelola data, dan pengembangan talenta digital.
“Bagi Indonesia, kecerdasan artifisial bukan hanya tentang kemajuan teknologi, tetapi bagaimana inovasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Ismail.
Peta Jalan AI Nasional dan Kolaborasi Global
Selain menyiapkan Perpres, pemerintah juga tengah memfinalisasi Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang akan menjadi panduan strategis pengembangan ekosistem AI di Indonesia.
Dokumen tersebut akan memuat sejumlah prinsip utama, antara lain inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, transparansi, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, keberlanjutan, aksesibilitas, serta penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
Ismail menekankan bahwa faktor kepercayaan menjadi elemen penting dalam adopsi teknologi AI di masyarakat.
“Membangun kepercayaan terhadap AI membutuhkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas, perlindungan data dan privasi yang kuat, serta pengelolaan risiko yang efektif dalam pemanfaatan teknologi AI,” jelasnya.
Dalam forum internasional tersebut, Indonesia juga mendorong penguatan kerja sama global dalam tata kelola AI, termasuk pertukaran praktik terbaik, pengembangan standar internasional, peningkatan kapasitas negara berkembang, serta pengembangan inovasi AI yang bertanggung jawab.
“Artificial intelligence akan membentuk masa depan masyarakat kita. Tanggung jawab bersama kita adalah memastikan masa depan tersebut aman, inklusif, dan memberi manfaat bagi semua,” pungkas Ismail.