Target PAD Rp205 Miliar, Bupati Agam Wajibkan ASN Lunasi PBB-P2
Bupati Agam mengeluarkan instruksi tegas mewajibkan seluruh ASN, tenaga alih daya, dan perangkat nagari melunasi PBB-P2 demi mencapai target PAD Rp205 miliar.
Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengambil langkah proaktif untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Bupati Agam telah menerbitkan instruksi yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga alih daya, serta perangkat nagari untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Instruksi ini bertujuan utama untuk memastikan tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan dalam pembayaran pajak di lingkungan pemerintahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam, Helton, menyampaikan bahwa Instruksi Bupati Agam Nomor 3 Tahun 2025 ini dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2025. Kewajiban pelunasan PBB-P2 ini menjadi prioritas untuk menopang keuangan daerah.
Instruksi Wajib PBB-P2 dan Target Pendapatan Daerah
Instruksi Bupati Agam Nomor 3 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur kewajiban bagi seluruh ASN, tenaga alih daya, dan perangkat nagari di Kabupaten Agam untuk segera melunasi PBB-P2. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengamankan target pendapatan.
Menurut Helton, instruksi tersebut "dikeluarkan pada 27 Oktober 2025 dan diwajibkan untuk melunasi PBB-P2." Selain PBB-P2, seluruh ASN juga diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor mereka, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan dari berbagai sektor pajak.
Target realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Agam untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp205 miliar. Dengan adanya Instruksi Bupati Agam PBB-P2 ini, diharapkan target ambisius tersebut dapat tercapai secara optimal.
Strategi Bapenda untuk Peningkatan Realisasi PAD
Untuk mendukung tercapainya target PAD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam telah menyusun berbagai strategi komprehensif. Salah satu pendekatan utama adalah dengan menurunkan seluruh personel Bapenda.
Personel Bapenda akan mendampingi petugas kolektor di nagari, khususnya dalam proses pemungutan PBB-P2. Pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat dan mengefektifkan proses penagihan pajak di lapangan, serta mengatasi kendala yang mungkin timbul.
Selain itu, evaluasi realisasi pendapatan asli daerah akan dilakukan secara rutin setiap bulan. Evaluasi ini melibatkan bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah, dan pihak terkait lainnya pada minggu pertama setiap bulan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memantau dan mencapai target PAD.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah Terkini
Hingga saat ini, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Agam menunjukkan progres yang signifikan. Helton mengungkapkan bahwa realisasi PAD di daerah tersebut telah mencapai Rp157,30 miliar selama sepuluh bulan, terhitung dari Januari hingga 25 Oktober 2025.
Angka ini menunjukkan bahwa realisasi PAD telah mencapai 76,71 persen dari target keseluruhan Rp205 miliar yang ditetapkan untuk tahun 2025. Pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai komponen pendapatan daerah.
Rincian PAD berasal dari pajak daerah sebesar Rp58,33 miliar dari target Rp86,79 miliar, retribusi daerah sebesar Rp74,12 miliar dari target Rp96,22 miliar. Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menyumbang Rp13,80 miliar dari target Rp13,80 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp5,47 miliar dari target Rp8,25 miliar.
Sumber: AntaraNews