Presiden Prabowo Pangkas Anggaran, Kementerian PU: Proyek Infrastruktur Terganggu
Anggaran Kementerian PU dipangkas Rp81 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp110 triliun mengikuti adanya Instruksi Presiden (Inpres).
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti membenarkan bahwa pemangkasan anggaran kementerian yang sebesar 80 persen bakal memengaruhi progres pembangunan infrastruktur.
Dia mengatakan, anggaran Kementerian PU dipangkas Rp81 triliun dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp110 triliun mengikuti adanya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
"Ya mungkin semuanya (terganggu) ya, tidak hanya jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya,” ujar Diana di Jakarta, Jumat (31/1).
Meski demikian, dia memastikan proyek pembangunan infrastuktur yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan.
Lebih lanjut, Diana menjelaskan bahwa di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, pihaknya harus tetap membuat keputusan untuk menentukan proyek yang menjadi prioritas nasional.
"Kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk diprioritaskan karena yang harus jalan kan untuk yang Hibah Luar Negeri (HLN), karena sudah commited, kemudian SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) juga sudah commited juga. Nah, kalau yang itu tidak bisa diganggu gugat," imbuhnya.
Surat Edaran Sri Mulyani
Lewat surat bernomor S-37/MK.02/2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.