OJK Waspadai Risiko Kredit Macet Akibat Gelombang PHK
OJK terus memantau tingkat risiko kredit bermasalah di sektor pembiayaan.
Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko kredit macet di masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terhadap dampaknya pada industri pembiayaan, termasuk perusahaan multifinance dan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pinjaman Daring/Pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pihaknya terus mencermati dinamika yang terjadi.
Dia menekankan pentingnya perusahaan untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, memiliki manajemen risiko yang memadai, serta mendorong inovasi berkelanjutan guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tengah ketidakpastian ekonomi domestik maupun global.
"Maraknya PHK akan terus dicermati dampaknya terhadap multifinance dan Pindar. Perusahaan didorong untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian, memiliki manajemen risiko yang memadai, dan melakukan inovasi secara berkelanjutan untuk menekan meningkatnya risiko gagal bayar di tengah dinamika perekonomian domestik dan global," ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5).
Sebagai bentuk pengawasan, OJK terus memantau tingkat risiko kredit bermasalah di sektor pembiayaan. Hingga Maret 2025, profil risiko industri multifinance masih terjaga, dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross turun menjadi 2,71 persen dari bulan sebelumnya.
Sementara itu, pada industri Pindar, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) juga tercatat stabil di level 2,77 persen.
"OJK terus melakukan monitoring terhadap tingkat risiko kredit bermasalah. Pada industri Pindar, TWP90 juga masih terjaga di posisi 2,77 persen," Agusman mengakhiri.