Menengok Dampak Aturan Kemasan Rokok Polos ke Petani dan Industri Tembakau
Dia menekankan bahwa penting untuk melibatkan semua pihak yang akan terpengaruh dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.
Polemik mengenai regulasi rokok terus menjadi sorotan. Sebab, dampaknya dapat memengaruhi jutaan individu yang terlibat dalam sektor hasil tembakau, khususnya di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan perhatian yang serius terhadap kebijakan ini, terutama setelah munculnya desakan untuk melakukan deregulasi dari berbagai pihak dalam industri hasil tembakau.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, mengungkapkan ancaman utama yang dihadapi oleh para petani tembakau di Madura. Ancaman tersebut berasal dari regulasi yang tidak mendukung, seperti ketentuan kemasan rokok yang tidak mencantumkan identitas merek.
Dia menekankan bahwa penting untuk melibatkan semua pihak yang akan terpengaruh dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.
Samukrah juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah bukanlah peraturan yang bisa ditetapkan sepihak oleh direktur atau komisaris perusahaan. Setiap peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, seharusnya melibatkan banyak pihak dalam diskusi.
Dia memberikan contoh mengenai larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta dampak dari kebijakan lain seperti kenaikan tarif cukai yang tinggi yang dapat mengancam kelangsungan industri tembakau dan kesejahteraan petani.
Keputusan tersebut membuat industri tembakau berada dalam kesulitan, sehingga para petani tembakau menjadi korban dari kebijakan ini. Samukrah khawatir bahwa kebijakan yang diambil justru akan menciptakan peluang bagi peredaran rokok ilegal yang lebih murah dan tidak terkontrol.
"Jadi asumsi di masyarakat ini justru memberikan ruang kepada rokok-rokok ilegal untuk memproduksi besar-besaran," ungkapnya seperti ditulis Liputan6.com di Jakarta.
Pendapatan dari Iklan dan Pedagang Tradisional
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) terus mendapatkan sorotan, sehingga muncul tuntutan untuk melakukan deregulasi. Tuntutan ini tidak hanya datang dari industri hasil tembakau, tetapi juga dari sektor periklanan luar ruang dan pedagang tradisional yang mengalami penurunan pendapatan yang signifikan.
Regulasi yang membatasi iklan dan promosi produk tembakau ini memiliki dampak yang luas. Sektor periklanan luar ruang, yang selama ini bergantung pada pendapatan dari iklan rokok, kini tertekan. Larangan untuk memajang iklan dalam radius 500 meter dari sekolah dan tempat bermain anak dianggap terlalu ketat dan tidak relevan untuk menurunkan prevalensi perokok.
Selain itu, terdapat beberapa pasal dalam regulasi ini yang sulit untuk diterapkan di lapangan karena berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi, termasuk Pasal 449.
"Aturan radius inilah yang bermasalah dan akan mematikan bisnis kami, sehingga kami meminta pembatalan pasal tembakau yang ada di PP 28/2024," ungkap Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi.
Fabianus juga menyatakan bahwa pendapatan iklan luar ruang telah mengalami penurunan sekitar 50 persen sejak isu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mulai mencuat pada akhir 2023, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami sangat terkejut ketika Rancangan PP itu berisi larangan total untuk semua iklan promosi. Kami di asosiasi periklanan dibuat syok. Lalu, kami akan beriklan apa?" tambahnya.
Setelah PP 28/2024 diterbitkan pada September 2024, kondisi semakin memburuk. Banyak perusahaan reklame hanya mampu mempertahankan sekitar 20 persen dari volume bisnis mereka sebelumnya.
Fabianus bersama 11 asosiasi periklanan telah menyampaikan keberatan kepada Menteri terkait dan Presiden, namun belum ada hasil yang signifikan. Industri periklanan luar ruang berpendapat bahwa regulasi sebelumnya, yaitu PP 109/2012, sudah cukup ketat.