Kementerian PUPR Bocorkan Indikator Pengelolaan Air Agar Pemda Bisa Dapat Insentif Rp10 Miliar
Pemerintah daerah yang akan mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi indikator khusus.
Pemerintah daerah yang akan mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi indikator khusus.
Pemerintah pusat berencana memberikan insentif sebesar Rp10 miliar kepada pemerintah daerah yang bisa mengelola air dengan baik.
Ada dua indikator penilaian terhadap pemerintah daerah yang dianggap bisa mengelola air.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja menyebut, indikator pertama adalah persentase layanan yang diberikan oleh PDAM kepada masyarakat.
“Indikator (pengelolaan air yang baik) salah satunya berapa persen layanan yang diberikan oleh PDAM terhadap masyarakat,” ujar Endra dalam konferensi pers World Water Forum Ke-10 di Bali, Kamis (23/5).
Indikator kedua adalah tingkat kebocoran air. Apabila pemerintah daerah dapat menekan angka kebocoran, maka pemerintah pusat akan memberi insentif.
Hal tersebut dikarenakan untuk menekan angka kebocoran, pemerintah daerah membutuhkan program yang jelas.
“Kemudian, sumber-sumber airnya juga harus bisa dijaga. Ya, saya kira kalau kita bisa menjaga itu (sumber air), itu juga banyak sekali mengurangi biaya,” kata Endra.
Misalkan, lanjut Endra, kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga sungai-sungainya yang menjadi sumber air minum maupun air baku.
“Itu kalau dia tercemar kan berarti cost-nya lebih tinggi,” ucap dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan kepada kementerian teknis agar pemerintah daerah (pemda) mendapatkan insentif sebesar Rp10 miliar bagi mereka yang dinilai berhasil mengelola air termasuk terkait akses air bersih.
Adapun indikator keberhasilan manajemen air menurut Kemendagri, yakni akses air bersih dan air minum yang merata, manajemen yang baik dari badan usaha yang mengelola air di daerah, hingga irigasi pertanian.
Tito menjelaskan apabila disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maka persyaratan itu akan dirumuskan lebih rinci oleh kementerian teknis tersebut.
Kementerian terkait, lanjut dia, juga akan membahas lebih teknis terkait jumlah daerah yang dinilai berprestasi dalam pengelolaan air dan berhak mendapatkan insentif itu.
“Totalnya nanti apakah 100 daerah atau cukup 10 daerah, nanti akan dibicarakan kementerian teknis dari Kementerian Keuangan dan PUPR,” ucapnya.
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaUsulan itu untuk menjadi stimulus bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola air.
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaBantuan air ini diberikan oleh Kemhan dan Unhan RI sebagai pengabdian untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Basuki, pengelolaan soal air saat ini masih efektif berkat bantuan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Baca SelengkapnyaPenyaluran BLT Mitigasi Pangan tersebut tetap akan disalurkan sekaligus Rp600.000 seperti skema awal.
Baca SelengkapnyaSelain WK Bobara, saat ini Petronas juga bertindak sebagai operator untuk kontrak bagi hasil di sejumlah wilayah kerja migas Tanah Air.
Baca SelengkapnyaAndre menyatakan bahwa proyek yang dijamin mulai dari sektor ketenagalistrikan, air minum.
Baca SelengkapnyaSaat peresmian hadir Asisten I Pemkab PPU Nicko Herlambang, Kazidam VI Mulawarman Kol Yudho W, Dandim PPU Letkol Arfan, Camat Babulu Kansip
Baca Selengkapnya