Izin Usaha Pertambangan Nikel Diduga Rusak Ekosistem Raja Ampat, Bahlil Langsung Bertindak
Bahlil tak menutup kemungkinan untuk membatasi aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia bakal memanggil pemegang izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ini dilakukan usai Bahlil menerima masukan terkait izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang dinilai merusak ekosistem pariwisata Raja Ampat.
"Saya ada rapat dengan dirjen, saya akan panggil pemilik IUP. Mau BUMN atau swasta, kita memang harus menghargai karena di Papua itu kan ada otonomi khusus sama dengan Aceh. Jadi perlakuannya juga khusus," tegas Bahlil di Jakarta International Convention Center, Jakarta, Selasa (3/6).
Bahlil tak menutup kemungkinan untuk membatasi aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Kendati begitu, dia bakal mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan.
"Saya melihat ada kearifan-kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik. Jadi saya akan coba untuk melakukan evaluasi," ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menyebut izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat sebenarnya sudah ada sejak lama. Bahkan sebelum dia naik menjadi Menteri ESDM pada Agustus 2024 lalu.
"IUP-nya sebelum saya jadi Menteri ESDM. Nanti tambangnya itu kita akan sesuaikan dengan AMDAL saja," kata Bahlil.
Perusahaan Pengelola Tambang Nikel
Mengutip informasi Antara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Daya Julian Kelly Kambu, mengatakan ada dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Kedua perusahaan ini bergerak di tambang nikel yang telah mengantongi izin berusaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.
Selain dua tambang nikel yang berizin, menurut dia, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Papua Barat Daya itu ada.
Keluhkan Pemberian Izin dari Jakarta
Di sisi lain, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengeluhkan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel dari Jakarta. Sehingga pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.
"Sekitar 97 persen (dari) Raja Ampat adalah daerah konservasi. Sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap, dengan meninjau kembali pembatasan kewenangan pengelolaan hutan, pemerintah pusat dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk lebih terlibat dalam pengelolaan hutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.