Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

Hotman menilai tingginya pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa tersebut berpotensi merugikan pariwisata Indonesia.

Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons protes yang dilayangkan oleh pengacara kondang Hotman Paris terkait tingginya pungutan pajak hiburan dan spa yang mencapai 75 persen.


Hotman menilai tingginya pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa tersebut berpotensi merugikan pariwisata Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.


Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

"Itu (pajak hiburan) pemerintah daerah ya, kalau sesuai dengan undang-undang HKPD yang tidak diatur oleh pemerintah pusat," kata Dwi kepada awak media di Gedung DJP Pusat, Jakarta, Senin (8/1).

Mengutip Buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terdapat sepuluh objek pajak hiburan antara lain:


1. Tontonan film

2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana

3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya

4. Pameran

5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya

6. Sirkus, akrobat, dan sulap

7. Permainan bilyar dan boling

8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan

9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)

10. Pertandingan olahraga.

Isi buku itu menyebutkan, tarif pajak hiburan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.


"Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen," bunyi buku itu.

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris protes tentang tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

"What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi
Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi

Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Hotman Paris dan Deretan Bos Kelab Malam Temui Menko Airlangga, Tolak Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen
Ternyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen

Pajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Bicara Lugas Sampai Bawa Nama Jokowi, Ini Penyebabnya
Hotman Paris Bicara Lugas Sampai Bawa Nama Jokowi, Ini Penyebabnya

Pengacara Hotman Paris Hutapea senggol Jokowi usai muncul kebijakan kenaikan pajak hiburan.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Periksa Pejabat yang Buat Kebijakan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan hingga 75 Persen
Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Periksa Pejabat yang Buat Kebijakan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan hingga 75 Persen

Jika pejabat tersebut tidak segera ditindak dan diganti maka bisa membahayakan perekonomian negara.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Merapat ke Kantor Prabowo, Dukung Capres?
Hotman Paris Merapat ke Kantor Prabowo, Dukung Capres?

Hotman menyambangi Prabowo di Gedung Kementerian Pertahanan, Kamis (10/8) sore.

Baca Selengkapnya
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai

Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.

Baca Selengkapnya
Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh
Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh

Pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.

Baca Selengkapnya