Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa pajak hiburan tidak hanya dikenakan pada olahraga padel, tetapi juga mencakup berbagai jenis olahraga lainnya seperti bulutangkis dan tenis.
"Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apa pun, itu memang kena. Nah padel ini termasuk olahraga yang seperti itu," ungkap Pram saat memberikan penjelasan di Balai Kota DKI Jakarta.
Pram juga menekankan bahwa kebijakan pajak hiburan untuk aktivitas olahraga tertentu telah diatur dalam undang-undang dan diterapkan secara merata di seluruh daerah, bukan hanya di Jakarta. Dia memberikan contoh bahwa olahraga seperti renang, biliar, dan bulutangkis juga dikenakan pajak hiburan jika dilakukan secara komersial, misalnya saat menyewa lapangan atau kolam renang di tempat yang berbayar.
Pram menilai bahwa pajak hiburan yang diterapkan pada olahraga komersial adalah hal yang wajar, mengingat sebagian besar pemain berasal dari kalangan yang mampu membayar biaya sewa fasilitas tersebut.
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan saja berapa, mampu kan," tambah Pram, sebagaimana dikutip dari Antara.
Dengan demikian, penerapan pajak hiburan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah sekaligus menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak di berbagai aktivitas olahraga yang dilakukan secara komersial.
Advertisement
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa fasilitas olahraga padel kini menjadi salah satu objek pajak daerah dengan tarif yang ditetapkan sebesar 10 persen. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
"Betul olahraga padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Andri M. Rijal, yang menjabat sebagai Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, yang mencakup penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang bersifat komersial. "Baik melalui biaya masuk, sewa tempat maupun bentuk pembayaran lainnya," kata Andri.
Advertisement
Olahraga padel kini termasuk dalam kategori permainan yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor kesenian dan hiburan. Fasilitas yang diatur dalam keputusan Bapenda, yang ditandatangani pada 20 Mei 2025, mencakup lapangan padel sebagai salah satu objek pajak.
"Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah," jelas Andri.
Selain itu, terdapat 20 jenis fasilitas olahraga lainnya yang juga dikenakan pajak yang sama, termasuk lapangan futsal, tenis, bulutangkis, serta tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.
Andri menegaskan bahwa pengenaan pajak PBJT untuk padel ini tidak semata-mata disebabkan oleh popularitas olahraga ini yang sedang meningkat saat ini. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap objek-objek lain dalam sektor jasa hiburan yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak.
"Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga," tambah Andri.
Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak bagi berbagai jenis fasilitas olahraga yang ada di masyarakat.