Bapenda OKU Gandeng Kejaksaan, Optimalisasi Penyerapan PAD OKU Berlanjut di 2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU kembali memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk optimalisasi penyerapan PAD OKU. Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah secara maksimal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bapenda OKU Gandeng Kejaksaan, Optimalisasi Penyerapan PAD OKU Berlanjut di 2026
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ogan Komering Ulu (OKU) melanjutkan kolaborasi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU, fokus pada penagihan pajak dan penggalian potensi baru. (AntaraNews)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kerja sama ini bertujuan untuk optimalisasi penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah tersebut, khususnya untuk tahun anggaran 2026, guna mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Langkah strategis ini merupakan kelanjutan dari kemitraan yang telah terjalin sejak tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah. Kepala Bapenda OKU, Priyatno Darmadi, menegaskan pentingnya kolaborasi ini demi mencapai target PAD yang optimal dan maksimal.

Pendampingan dari Kejaksaan Negeri OKU diharapkan dapat memastikan kepatuhan wajib pajak dan menggali potensi-potensi pendapatan baru yang belum tergarap. Fokus utama kerja sama ini mencakup berbagai jenis objek pajak vital yang menjadi tulang punggung PAD Kabupaten OKU, demi kemajuan ekonomi lokal.

Kerja sama antara Bapenda OKU dan Kejari OKU berfokus pada pendampingan serta penagihan beberapa jenis objek pajak yang selama ini menjadi sumber utama PAD. Objek pajak yang menjadi prioritas meliputi sektor perhotelan, restoran, hiburan, parkir, dan papan reklame yang tersebar di seluruh wilayah OKU.

Selain itu, penagihan juga diarahkan pada pajak Mineral Bukan Logam (Minerba), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak penerangan jalan. Priyatno Darmadi menyatakan bahwa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini sebenarnya adalah lanjutan dari kerja sama yang telah terjalin dari tahun sebelumnya.

Menurut Priyatno, sinergi ini krusial untuk mengoptimalkan serapan PAD Kabupaten OKU pada tahun 2026. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk menggali potensi dari sektor-sektor lainnya sehingga pendapatan daerah wilayah setempat dapat lebih maksimal dan berkesinambungan.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan pajak yang lebih transparan dan akuntabel, meminimalisir kebocoran pendapatan, serta meningkatkan kesadaran wajib pajak akan kewajiban mereka. Dengan demikian, target penerimaan daerah dapat tercapai sesuai perencanaan.

Kepala Kejari OKU, Rudhy Parhusip, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan penuh kepada Bapenda OKU dalam upaya penegakan hukum terkait pajak. Pendampingan ini bertujuan untuk mengoptimalkan serapan PAD demi memulihkan keuangan daerah yang berkelanjutan dan stabil.

Salah satu strategi konkret yang diterapkan Kejari adalah memanggil para pelaku usaha yang terindikasi belum optimal dalam pelaporan pajaknya. Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan laporan dan pembayaran pajak, khususnya pajak restoran dan hiburan, dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan, Kejari OKU juga aktif menempelkan stiker wajib pajak 10 persen di tempat-tempat usaha seperti restoran dan rumah makan yang tersebar di wilayah OKU. Rudhy Parhusip menambahkan bahwa sebenarnya kerja sama ini sudah dilakukan sejak tahun 2024, jadi tahun ini hanya meneruskan saja.

Langkah-langkah proaktif ini diharapkan dapat menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan pelaku usaha. Dengan demikian, target optimalisasi penyerapan PAD OKU dapat tercapai secara efektif, mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu secara menyeluruh.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi