Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Menurut Tito, relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen bagi usaha karaoke hingga spa diperlukan atas pertimbangan faktor lapangan pekerjaan.
Menurut Tito, relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen bagi usaha karaoke hingga spa diperlukan atas pertimbangan faktor lapangan pekerjaan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah untuk memberikan relaksasi tarif pajak hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa di bawah 40 persen.
Menurut Tito, relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen bagi usaha karaoke hingga spa diperlukan atas pertimbangan faktor lapangan pekerjaan.
Selain itu, bisnis usaha terkait juga masih dalam proses pemulihan pasca terdampak pandemi Covid-19.
"Tapi saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan dari usaha pasca covid," ujar Mendagri Tito kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Tito menambahkan, relaksasi tarif pajak karaoke hingga spa di bawah 40 persen juga telah diatur dalam pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Relaksasi ini mempertimbangkan kepentingan kelanjutan pembangunan daerah.
"Ya tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu. Menggunakan kewenangan yang diberikan Undang- Undang (HKPD) atas dasar pertimbangan pembangunan daerahnya boleh menurunkan (pajak) sampai di bawah 40 persen," bebernya.
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris protes tentang tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
"What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Hotman secara khusus menekankan tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan. Tertulis, "khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen."
Setali tiga uang, penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista juga turut melayangkan protes atas pengenaan pajak karaoke mulai dari 40 persen. Inul menilai kenaikan tarif pajak hiburan terlalu tinggi dan justru dapat mematikan usaha para pengusaha hiburan.
Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaAda pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaIa juga disebut berpeluang maju di Pilkada Depok dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaDJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca Selengkapnya