Daftar Tarif Pajak Hiburan Negara se-ASEAN, Indonesia Paling Horor
Pemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris mengeluhkan aturan pajak hiburan yang naik hingga 75 persen.
Pemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris mengeluhkan aturan pajak hiburan yang naik hingga 75 persen.
Penerapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen sampai 75 persen terus menuai protes dari kalangan pengusaha. Mengingat tarif pajak yang tinggi mengancam kelangsungan usaha mereka.
Terbaru, pengacara dan pengusaha kondang Hotman Paris Hutapea menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Tak hanya Luhut, Hotman juga sebelumnya bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengadukan hal serupa.
Kepada 2 menteri Jokowi tersebut, dia mengeluhkan aturan pajak hiburan yang naik hingga 75 persen.
Aturan yang dikeluhkan itu merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hotman Paris pun tak datang sendiri, turut hadir Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dan artis Inul Daratista.
"Kita kemarin ketemu pak Mendagri, hari ini ketemu pak menko luhut, dua duanya sependapat angka 40 persen tidak masuk di akal," ujar Hotman kepada wartawan di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (27/1/2024).
Dia memandang kalau pengenaan pajak hiburan minimal 40 persen bukan sesuatu yang normal.
Mengutip dari Liputan6.com, pajak hiburan di Indonesia bisa dibilang tertinggi jika dibandingkan dengan sesama negara ASEAN.
Berdasarkan data The Economic Times via Goodstats.id, Jumat (26/1), pajak hiburan di Thailand menjadi yang paling rendah, yaitu tarifnya hanya 5 persen saja. Kemudian diikuti Malaysia, Singapura dan Filipina.
Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca SelengkapnyaPajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.
Baca SelengkapnyaPendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.
Baca SelengkapnyaPadahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait aksi protes yang dilakukan Inul atas kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca Selengkapnya