Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
pajak hiburanTarif pajak hiburan naik menjadi minimum 40 persen dan maksimal sebesar 75 persen. Bahlil pun mengaku kaget dengan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut.
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menilai kenaikan tarif pajak hiburan akan mengganggu iklim bisnis di Indonesia.
Diketahui, tarif pajak hiburan naik menjadi minimum 40 persen dan maksimal sebesar 75 persen. Bahlil pun mengaku kaget dengan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut.
- Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
- Gagasan Hilirasi Gibran Didukung Menteri Investasi, Realisasinya Harus Terus Ditingkatkan
- Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
- Menteri Bahlil: Prabowo Setuju Ormas Keagamaan Kelola Tambang
- Proteksi Diri dengan AURORA Plus dari BRI dan BRI Life, Punya Banyak Keunggulan dan Cocok untuk Milenial
- FOTO: Bus Nekat Pasang Klakson Telolet Siap-Siap Ditindak Tegas dan Didenda Rp 500 Ribu
"Pajak hiburan, saya juga kaget," kata Bahlil usai konferensi pers realisasi investasi 2023, di Kantor Kementerian Investasi, Rabu (24/1).
Namun kata Bahlil, dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan. Luhut berharap kenaikan pajak ini ditunda pemberlakuannya.
"Memang ini mengganggu, tapi pak Menko Luhut sudah menyampaikan untuk di hold, jangan dulu dilakukan karena masih membutuhkan kajian," ujarnya.
Sepakat dengan Luhut, Bahlil melihat dari sisi pengguna, kenaikan pajak ini dinilai membebani pengusaha di industri hiburan. Lantaran dampaknya bisa mengurangi jumlah konsumen diindustri hiburan.
"Menurut saya, sebagai yang dulu pernah merasakan pajak hiburan mahal juga, ga ada orang yang masuk kalau mahal begini. Jadi bahaya, konsumennya sedikit. Kalau tinggi biaya-biaya produksi tambahan tinggi, harga jual tinggi, tidak kompetitif nanti. Itu dampaknya ke sana," jelas Bahlil.
Oleh karena itu, Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
"Rasa-rasanya begitu, tapi buktinya kan baru diterapkan, belum saya lihat. Tapi feeling saya akan berdampak yang kurang pas," pungkasnya.