Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak hiburan tertentu tersebut seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang naik hingga 40 persen sampai 75 persen.

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait relaksasi pungutan pajak hiburan tertentu.


Pajak hiburan tertentu tersebut seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang naik hingga 40 persen sampai 75 persen.

Tarif pungutan pajak hiburan tertentu sendiri diatur dalam pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.


Airlangga menyebut, penerbitan surat edaran tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi. Hal ini merespons protes dari pelaku usaha karaoke hingga spa atas pengenaan pajak hingga 75 persen yang dinilai akan merugikan bisnis.

"Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini, dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," kata Airlangga kepada awak media di Istana Negara, Jakarta,  Jumat (19/1).

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Airlangga merinci, surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.


Meski demikian, Airlangga belum bersedia menjelaskan mekanisme insentif PPh Badan bagi pelaku usaha di sektor terkait pariwisata tersebut.

"Yang lebih dipertimbangkan bapak presiden (Jokowi) meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10 persen, namun teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut," ucapnya.


Selain itu, SE tersebut juga akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menerapkan pungutan pajak hiburan tertentu lebih rendah dari yang diatur dalam UU HKPD. Dalam UU HKPD, besaran tarif pajak bagi usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai dari 40 persen sampai 75 persen.

"Kami sampaikan bahwa daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan (kemampuan) daerah masing-masing," jelas Airlangga.


Airlangga mengatakan, SE relaksasi pajak hiburan tertentu tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat. Setelahnya, pemerintah juga akan langsung menggencarkan sosialisasi terkait surat edaran relaksasi pajak hiburan tertentu

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

"Segera (SE terbit). Segera juga sosialiasi, terima kasih," pungkas Airlangga.

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris protes tentang tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.


Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

"What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.


Hotman secara khusus menekankan tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan. Tertulis, "khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen."

Setali tiga uang, penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista juga turut melayangkan protes atas pengenaan pajak karaoke mulai dari 40 persen.

Inul menilai kenaikan tarif pajak hiburan terlalu tinggi dan justru dapat mematikan usaha para pengusaha hiburan.

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Disebut PDIP Bukan Lagi Kadernya: Terima Kasih
Reaksi Jokowi Disebut PDIP Bukan Lagi Kadernya: Terima Kasih

Jokowi akhirnya merespons pernyataan PDIP bahwa dirinya bukan lagi kader partai berlambang banteng hitam moncong putih itu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya
Pertemuan Jokowi-Surya Paloh, Sekjen PDIP: Memperkuat Kecurigaan Ada Persoalan dengan Pemilu
Pertemuan Jokowi-Surya Paloh, Sekjen PDIP: Memperkuat Kecurigaan Ada Persoalan dengan Pemilu

Hasto pun berpandangan dengan adanya pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Surya Paloh memperkuat dugaan adanya kecurangan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya