Fakta Ribuan Kontainer! KKP Berhasil Lobi AS, Ekspor Udang Indonesia Lolos dari Kebijakan Baru FDA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melobi FDA AS, memastikan ribuan kontainer Ekspor Udang Indonesia tetap bisa masuk meski ada kebijakan baru. Bagaimana detailnya?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencapai kesepakatan penting dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Kesepakatan ini memastikan ribuan kontainer udang asal Indonesia yang sedang dalam perjalanan menuju AS kini diizinkan untuk masuk ke negara tersebut, meskipun adanya kebijakan impor baru.
Perundingan intensif yang dilakukan KKP ini berhasil meredakan kekhawatiran pelaku usaha, terutama terkait penerapan Import Alert (IA) #99-52 yang akan berlaku efektif mulai 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menyatakan bahwa dispensasi ini merupakan hasil dari serangkaian perundingan khusus bersama FDA yang dilakukan pada 18 Oktober waktu setempat.
Kebijakan Baru FDA dan Kekhawatiran Eksportir
Import Alert (IA) #99-52 merupakan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh FDA AS, yang menetapkan pengawasan ketat terhadap produk udang asal Indonesia. Kebijakan ini secara spesifik menargetkan udang dari wilayah Jawa dan Lampung, dengan fokus utama pada jaminan tidak adanya kontaminasi radioaktif Cesium-137.
Aturan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Oktober 2025. Dengan berlakunya kebijakan ini, setiap produk udang dari wilayah terdampak diwajibkan untuk dilengkapi dengan sertifikat resmi. Sertifikat tersebut harus menyatakan bebas cemaran Cesium-137 dan diterbitkan oleh otoritas kompeten di Indonesia sebelum dapat memasuki pasar AS.
Pengumuman kebijakan Import Alert #99-52 sempat menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha ekspor dan pemangku kepentingan industri udang nasional. Pasalnya, saat aturan tersebut diumumkan, ribuan kontainer udang Indonesia sudah berada di jalur pengiriman.
Kontainer-kontainer ini diperkirakan akan tiba di AS melewati tenggat waktu yang ditetapkan, tanpa dilengkapi dokumen tambahan yang disyaratkan oleh regulasi baru. Situasi ini berpotensi menyebabkan penolakan masuknya produk Ekspor Udang Indonesia ke pasar AS.
Strategi KKP dan Dispensasi Penting
Menanggapi situasi tersebut, KKP segera melakukan serangkaian perundingan intensif dalam forum khusus bersama FDA. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menyatakan bahwa upaya ini membuahkan hasil positif.
“Mereka memberikan dispensasi atas ribuan kontainer udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan dan akan tiba di AS setelah tanggal 31 Oktober 2025,” kata Ishartini.
Ishartini menjelaskan bahwa KKP berhasil meyakinkan FDA mengenai kualitas produk udang Indonesia. Ia menegaskan bahwa lebih dari 1.000 kontainer udang yang akan tiba setelah 31 Oktober telah melalui proses penjaminan mutu secara ketat.
Produk-produk tersebut juga dilengkapi dengan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP. Sertifikat ini menjadi bukti komitmen Indonesia terhadap standar keamanan pangan internasional, sekaligus mendukung kelancaran Ekspor Udang Indonesia.
Meskipun dispensasi telah diberikan, Ishartini menambahkan bahwa setibanya di AS, seluruh kontainer udang tersebut tetap akan menjalani pemeriksaan oleh FDA. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya kontaminasi zat radioaktif Cesium-137, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan serupa juga diberlakukan terhadap kontainer udang yang masuk sebelum 31 Oktober.
Sumber: AntaraNews