Meski Diperketat, Indonesia Tetap Bisa Ekspor Udang ke AS: Apa Itu Cesium-137?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Indonesia tetap dapat melakukan ekspor udang ke AS, meski ada pengetatan regulasi. Simak syarat terbaru agar produk udang Anda lolos!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Meski Diperketat, Indonesia Tetap Bisa Ekspor Udang ke AS: Apa Itu Cesium-137?
Tarif impor AS sebesar 32 persen untuk udang Indonesia mendorong seruan agar eksportir mengoptimalkan pasar Jepang, Eropa, dan negara-negara Asia lainnya. (Planet Merdeka)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengonfirmasi bahwa Indonesia masih memiliki peluang besar untuk melanjutkan ekspor udang ke Amerika Serikat (AS). Pernyataan ini disampaikan meskipun ada pengetatan peraturan impor yang diberlakukan oleh otoritas AS baru-baru ini. Penegasan ini memberikan kepastian bagi para pelaku usaha perikanan di Tanah Air.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Ishartini, menjelaskan situasi ini dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Sabtu. Menurutnya, pengetatan regulasi tersebut hanya berlaku untuk perusahaan dan wilayah tertentu, bukan secara menyeluruh. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu di kalangan eksportir.

Langkah pengetatan ini muncul setelah ditemukannya dugaan kontaminasi radioaktif Cesium-137 pada produk udang dari beberapa perusahaan. Namun, KKP menegaskan bahwa dengan memenuhi persyaratan tambahan, terutama sertifikat bebas Cesium-137, ekspor udang ke AS tetap dapat berjalan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas produk perikanan Indonesia.

Ishartini menjelaskan bahwa pengetatan regulasi impor udang ke AS tidak berlaku secara umum untuk semua eksportir. Penolakan ekspor hanya terjadi pada perusahaan tertentu yang terdaftar dalam daftar penolakan (rejection list) AS. Salah satu contohnya adalah perusahaan di Kawasan Industri Cikande, Serang, yang tidak dapat melakukan ekspor udang karena dicurigai adanya kontaminasi Cesium-137 pada produknya.

Kontaminasi Cesium-137 merupakan isu serius yang menjadi perhatian otoritas impor AS. Zat radioaktif ini dapat membahayakan kesehatan dan memicu penolakan produk. Oleh karena itu, KKP bersama eksportir terus berupaya memastikan produk udang Indonesia aman dan memenuhi standar internasional.

Menariknya, perusahaan yang sama namun berlokasi di Medan, Sumatera Utara, tetap diizinkan untuk melanjutkan kegiatan ekspor udang mereka seperti biasa. Hal ini menunjukkan bahwa masalah kontaminasi bersifat spesifik pada lokasi produksi atau batch produk tertentu, bukan pada keseluruhan entitas perusahaan. Situasi ini menegaskan pentingnya pengawasan mutu yang ketat di setiap unit produksi.

Meskipun ada pengetatan, perusahaan pengolahan udang di wilayah Jawa dan Lampung masih diizinkan untuk melakukan ekspor udang ke AS. Namun, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh unit-unit pengolahan ini. Mereka diwajibkan untuk melampirkan sertifikat yang menyatakan produk udang bebas dari kontaminasi radioaktif Cesium-137.

Sertifikat bebas Cesium-137 ini diterbitkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP. BKIPM merupakan lembaga sertifikasi yang telah diakui oleh otoritas AS, sehingga validitas sertifikat yang dikeluarkan tidak diragukan. Keberadaan lembaga yang diakui ini mempermudah proses verifikasi dan penerimaan produk di AS.

KKP terus berkoordinasi dengan pihak AS untuk memastikan kelancaran proses ekspor. Persyaratan ini menjadi standar baru yang harus dipatuhi oleh seluruh eksportir udang Indonesia ke AS. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan kepercayaan pasar AS terhadap produk udang Indonesia dapat tetap terjaga dan bahkan meningkat.

Berdasarkan data KKP, sebanyak 41 unit pengolahan ikan (UPI) terdampak langsung oleh persyaratan tambahan ini. Dari jumlah tersebut, 35 UPI berada di wilayah Jawa dan 6 UPI lainnya berlokasi di Lampung. Meskipun terdampak, semua unit ini tetap memiliki kesempatan untuk mengekspor udang ke AS, asalkan mereka dapat menyediakan sertifikat bebas Cesium-137 yang dikeluarkan oleh BKIPM KKP.

KKP juga telah mengusulkan agar format sertifikat mutu yang biasa digunakan oleh pelaku usaha dapat tetap berlaku. Ini hanya perlu ditambah dengan hasil uji Cesium-137, sehingga tidak terlalu membebani eksportir dengan perubahan prosedur yang signifikan. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mempercepat adaptasi pelaku usaha terhadap regulasi baru.

Untuk lebih mengoptimalkan proses, sistem digital KKP SIAP MUTU akan diintegrasikan dengan sistem daring milik FDA, yaitu Import Transaction Auxiliary Communications System (ITACS). Integrasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan bea cukai di AS, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan efisiensi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk terus mendukung dan memfasilitasi ekspor udang Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi