Fakta Mengejutkan: 41 UPI Terdampak, RI Tetap Bisa Ekspor Udang ke AS Meski Ada Pengetatan Impor
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Indonesia tetap mampu melanjutkan Ekspor Udang ke AS, meski ada pengetatan impor. Ketahui bagaimana KKP mengatasi tantangan ini!
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa Indonesia masih dapat melakukan Ekspor Udang ke AS, Amerika Serikat. Pernyataan ini muncul meskipun ada kebijakan pengetatan aturan impor yang diberlakukan oleh otoritas AS.
Pengetatan ini, yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan eksportir, ternyata hanya berlaku untuk perusahaan dan wilayah tertentu. KKP telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan kelancaran perdagangan komoditas laut unggulan ini.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menyampaikan informasi ini pada Sabtu, 11 Oktober di Jakarta. Fokus utama adalah pada penyesuaian regulasi demi keberlanjutan Ekspor Udang ke AS nasional.
Pengetatan Impor AS: Kasus Spesifik dan Solusi KKP
Ishartini menjelaskan bahwa pengetatan impor AS tidak berlaku secara umum untuk semua eksportir udang Indonesia. Terdapat satu perusahaan di Kawasan Industri Cikande Serang yang tidak dapat mengekspor udang karena masuk daftar penolakan. Penolakan ini menyusul temuan dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 pada produknya, yang memicu alarm keamanan pangan.
Menariknya, perusahaan yang sama namun berlokasi di Medan, Sumatera Utara, tetap diizinkan melakukan ekspor seperti biasa. Hal ini menunjukkan bahwa pengetatan tersebut bersifat spesifik lokasi dan kasus, bukan embargo menyeluruh. KKP terus memantau situasi ini dengan cermat untuk memberikan panduan yang jelas kepada pelaku usaha.
Untuk perusahaan pengolahan udang di wilayah Jawa dan Lampung, Ekspor Udang ke AS masih dimungkinkan dengan syarat tambahan. Syarat tersebut berupa sertifikat bebas dari cemaran zat radioaktif Cesium-137. Sertifikat ini menjadi bukti kepatuhan terhadap standar keamanan pangan yang ketat yang diterapkan oleh AS.
Sertifikat bebas Cesium-137 diterbitkan oleh Badan Mutu KKP, yang telah diakui sebagai lembaga sertifikasi oleh otoritas AS. Ishartini menegaskan, "Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI (unit pengolahan ikan) di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa."
Dampak dan Upaya KKP untuk Kelancaran Ekspor
Berdasarkan data KKP, sebanyak 41 Unit Pengolahan Ikan (UPI) terdampak langsung oleh syarat tambahan ini. Rinciannya adalah 35 UPI berlokasi di Jawa dan enam UPI lainnya berada di Lampung. Semua UPI ini tetap dapat melanjutkan Ekspor Udang ke AS dengan memenuhi persyaratan baru.
Syaratnya adalah menyertakan sertifikat bebas Cesium-137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP. Lembaga ini diakui oleh Food and Drug Administration (FDA) AS, sehingga sertifikatnya memiliki validitas internasional. KKP berupaya keras memfasilitasi proses ini agar tidak menghambat kinerja ekspor.
KKP juga telah mengusulkan agar format sertifikat mutu yang biasa digunakan pelaku usaha tetap bisa dipakai. Cukup ditambahkan hasil uji Cesium-137 pada dokumen tersebut, meminimalkan birokrasi dan mempercepat proses. Sistem digital KKP SIAP MUTU akan dihubungkan dengan sistem online FDA, yakni Import Trade Auxiliary Communications System (ITACS). Integrasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan bea cukai di AS.
Strategi KKP Menjamin Keamanan dan Kualitas Udang Ekspor
Untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium-137 berjalan lancar, KKP telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Ini termasuk kerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kolaborasi ini penting untuk pengujian laboratorium yang akurat dan terpercaya terhadap produk udang.
KKP juga menyusun aturan pengambilan sampel yang tidak memberatkan pelaku usaha, demi efisiensi dan kelancaran proses sertifikasi. Selain itu, mereka menyiapkan sistem pemantauan radioaktif (RPM) di pelabuhan. Sistem ini akan membantu mendeteksi potensi kontaminasi sejak dini sebelum produk diberangkatkan.
Penyesuaian prosedur sesuai regulasi AS juga menjadi fokus utama KKP untuk memastikan kepatuhan penuh. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kualitas dan keamanan produk perikanan. Tujuannya adalah untuk mempertahankan dan bahkan meningkatkan daya saing Ekspor Udang ke AS di pasar global.
Sumber: AntaraNews