BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar EO Penyelenggara G20
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2022.
Temuan itu terkait pembayaran pekerjaan jasa event organization (EO) penyelenggaraan rangkaian G20 Development Working Group Presidency Indonesia 2022.
Pembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
"Namun demikian, kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas negara."
kata Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2022, dikutip dari laman resmi BPK.
Permasalahan lain yang ditemukan BPK, yaitu kekurangan volume pada dua paket pekerjaan fasilitas sosial/fasos dan fasilitas umum/fasum Kompleks Bappenas di Jatisampurna dan Jatisari, Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, Kementerian PPN disebut juga belum menetapkan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN).
berita untuk kamu.
"Meskipun terdapat masalah, permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Selain itu, LK PPN/Bappenas telah disajikan secara wajar dengan berpedoman pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI)," ujar Daniel.
Menimbang hal tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian PPN Tahun 2022 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP.
Dia turut mengungkapkan bahwa BPK berkewajiban memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP BPK atas LK Kementerian PPN. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan kualitas pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sejak tahun 2005-2022, BPK menyampaikan 433 rekomendasi hasil pemeriksaan pada Kementerian PPN.
Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan sebanyak 276 rekomendasi (63,74 persen) telah selesai ditindaklanjuti, 118 rekomendasi (27,25 persen) masih dalam proses tindak lanjut, 38 rekomendasi (8,78 persen) belum ditindaklanjuti, dan 1 rekomendasi (0,23 persen) tidak dapat ditindaklanjuti.
Anggota II BPK mengharapkan Menteri PPN terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, paling lambat 60 hari sejak LHP diserahkan.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," tutupnya.
- Idris Rusadi Putra
Kakek ini terlihat duduk lesu memandang dagangannya.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaDengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Pembangunan berjalan di Kabupaten Bekasi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSiapa saja yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan dapat mengikuti lelang di mana saja.
Baca SelengkapnyaPNM bekerja untuk pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Baca Selengkapnya