Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar EO Penyelenggara G20

Pembayaran Jasa EO Penyelengggara G20 Tidak Didukung Bukti Memadai

Pembayaran Jasa EO Penyelengggara G20 Tidak Didukung Bukti Memadai

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2022.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2022.

Temuan itu terkait pembayaran pekerjaan jasa event organization (EO) penyelenggaraan rangkaian G20 Development Working Group Presidency Indonesia 2022.

Pembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Temuan itu terkait pembayaran pekerjaan jasa event organization (EO) penyelenggaraan rangkaian G20 Development Working Group Presidency Indonesia 2022.

"Namun demikian, kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas negara."

kata Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2022, dikutip dari laman resmi BPK.

BPK merekomendasikan Menteri PPN/Kepala Bappenas memerintahkan Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas untuk memberikan pembinaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar lebih cermat dalam menguji kelengkapan pertanggungjawaban.

BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar EO Penyelenggara G20
Permasalahan lain yang ditemukan BPK, yaitu kekurangan volume pada dua paket pekerjaan fasilitas sosial/fasos dan fasilitas umum/fasum Kompleks Bappenas di Jatisampurna dan Jatisari, Bekasi, Jawa Barat.

Permasalahan lain yang ditemukan BPK, yaitu kekurangan volume pada dua paket pekerjaan fasilitas sosial/fasos dan fasilitas umum/fasum Kompleks Bappenas di Jatisampurna dan Jatisari, Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, Kementerian PPN disebut juga belum menetapkan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN).

"Meskipun terdapat masalah, permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Selain itu, LK PPN/Bappenas telah disajikan secara wajar dengan berpedoman pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI)," ujar Daniel.

Menimbang hal tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian PPN Tahun 2022 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP.

Menimbang hal tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian PPN Tahun 2022 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP.

Dia turut mengungkapkan bahwa BPK berkewajiban memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP BPK atas LK Kementerian PPN. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan kualitas pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar EO Penyelenggara G20
BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar EO Penyelenggara G20

Sejak tahun 2005-2022, BPK menyampaikan 433 rekomendasi hasil pemeriksaan pada Kementerian PPN.

Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan sebanyak 276 rekomendasi (63,74 persen) telah selesai ditindaklanjuti, 118 rekomendasi (27,25 persen) masih dalam proses tindak lanjut, 38 rekomendasi (8,78 persen) belum ditindaklanjuti, dan 1 rekomendasi (0,23 persen) tidak dapat ditindaklanjuti.

Anggota II BPK mengharapkan Menteri PPN terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, paling lambat 60 hari sejak LHP diserahkan.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," tutupnya.

Termenung Sedih, Kakek Penjual Aren Ini Baru Sadar Ternyata Dibayar Pakai Uang Mainan
Termenung Sedih, Kakek Penjual Aren Ini Baru Sadar Ternyata Dibayar Pakai Uang Mainan

Kakek ini terlihat duduk lesu memandang dagangannya.

Baca Selengkapnya
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya
Cara Pemkab Bekasi Naikkan PAD, Beri Penghargaan Wajib Pajak
Cara Pemkab Bekasi Naikkan PAD, Beri Penghargaan Wajib Pajak

Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Pembangunan berjalan di Kabupaten Bekasi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya
BPK Temukan Kelemahan dalam Laporan Keuangan Polri: Belanja Barang Tidak Gambarkan Kondisi Sebenarnya

BPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Ini Link dan Cara Ikut Lelang PS5 yang Dibuka DJKN Kemenkeu, Harganya Cuma Rp1 Juta
Ini Link dan Cara Ikut Lelang PS5 yang Dibuka DJKN Kemenkeu, Harganya Cuma Rp1 Juta

Siapa saja yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan dapat mengikuti lelang di mana saja.

Baca Selengkapnya
Buat UMKM Naik Kelas, PNM Raih 5 Penghargaan Bergengsi
Buat UMKM Naik Kelas, PNM Raih 5 Penghargaan Bergengsi

PNM bekerja untuk pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
KPK Temukan Bukti Suap Pj Bupati Sorong di Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja dari Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Baca Selengkapnya