Berlaku Oktober 2025, LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 3,5 Persen
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengurangi suku bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum menjadi 3,5 persen mulai 1 Oktober 2025.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mengumumkan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps), sehingga menjadi 3,5 persen. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang telah mengurangi suku bunga acuan sebanyak lima kali sepanjang tahun 2025, yang kini berada di level 4,75 persen per bulan September.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai 31 Januari 2026," kata Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Senin (22/9).
Selain itu, LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 bps menjadi 6 persen, serta menurunkan bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) sebesar 25 bps menjadi 2 persen. Menurut Didik, penurunan ini mencerminkan adanya perbaikan dalam indikator ekonomi nasional.
Sejak LPS melakukan pemangkasan bunga penjaminan pada Mei 2025, tren suku bunga pasar keuangan juga mengalami penurunan yang signifikan.
"Pada periode observasi September 2025, suku bunga pasar keuangan Rupiah sudah turun 8 bps menjadi 3,37 persen dibandingkan Agustus 2025. Sehingga, akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 19 bps," jelas Didik.
Masih ada kemungkinan untuk menurun lebih jauh
Menurut Didik, terdapat peluang untuk penurunan suku bunga pasar setelah Bank Indonesia (BI) melakukan pemotongan suku bunga acuan. Hal ini juga didukung oleh peningkatan likuiditas akibat penempatan dan pengeluaran fiskal.
"Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan strategi pengelolaan dana deposan besar berpotensi mempengaruhi arah lanjutan penurunan suku bunga pasar," ujar Didik.
Dia menambahkan bahwa tingkat bunga penjaminan menjadi batas tertinggi suku bunga simpanan agar produk tersebut tetap memenuhi syarat untuk program penjaminan.
"Kami meminta bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada masyarakat mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," tegas Didik.