LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank ke Level 4 Persen, Ini Pertimbangannya
Sementara tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di posisi 2,25 persen.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin ke level 4,00 persen.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor Pusat LPS Jakarta, Selasa (27/5).
"Rapat Dewan LPS menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 4,00 persen untuk simpanan rupiah di bank umum," ujar Purbaya.
Sementara tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di posisi 2,25 persen. Adapun untuk simpanan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), ditetapkan di level 6,50 persen.
Purbaya menjelaskan bahwa tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.
Menurutnya, pemangkasan tingkat bunga penjaminan di bank umum ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan sinyal dan langkah antisipasi yang forward looking atas perkembangan perekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK).
Selain itu, kebijakan ini turut mempertimbangkan momentum kinerja intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi yang perlu dijaga. Kemudian, proyeksi likuiditas ke depan dan ruang tambahan pengelolaan suku bunga bank, dan penguatan sinergi lintas otoritas termasuk efektivitas transmisi kebijakan suku bunga.