LPS Targetkan Penurunan Porsi Simpanan Berbunga di Atas TBP hingga 33 Persen
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan penurunan porsi nominal simpanan berbunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) menjadi 33 persen pada akhir Desember 2025. Simak strategi LPS dalam menjaga stabilitas perbankan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan target ambisius untuk mengurangi porsi nominal simpanan berbunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Penurunan signifikan ini diharapkan mencapai 33 persen pada akhir Desember 2025, menandai upaya berkelanjutan LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Target ini diumumkan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (22/1) malam. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi perbankan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Untuk mencapai tujuan tersebut, LPS akan mengimplementasikan dua strategi utama, yakni menurunkan porsi nominal simpanan di atas TBP dan meningkatkan edukasi serta literasi keuangan bagi nasabah usia produktif. Ini menunjukkan pendekatan komprehensif LPS dalam mengelola dinamika pasar simpanan.
Strategi LPS dan Dinamika Simpanan Perbankan
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa porsi simpanan berbunga di atas TBP sempat menunjukkan penurunan pada November 2025. Namun, tren ini lazim berbalik pada Desember karena bank-bank berupaya mempertahankan dana nasabah dan pemilik dana mencari imbal hasil lebih tinggi menjelang akhir tahun.
LPS berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan perbankan agar mereka mematuhi suku bunga atau Tingkat Bunga Penjaminan yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini krusial untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam penawaran produk simpanan di pasar keuangan.
Per Desember 2025, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mencatat pertumbuhan yang membaik sebesar 13,83 persen (year-on-year). Peningkatan ini sebagian besar didorong oleh aktivitas belanja pemerintah dan korporasi yang meningkat, menunjukkan geliat ekonomi yang positif di akhir tahun.
Meskipun demikian, pertumbuhan kredit perbankan pada periode yang sama masih berada di bawah DPK, yakni 9,63 persen (yoy). Kinerja kredit ini terutama ditopang oleh penyaluran kredit investasi yang tinggi, mengindikasikan fokus pada sektor-sektor produktif.
Tantangan Pertumbuhan Kredit dan Likuiditas Perbankan
Anggito Abimanyu mengakui bahwa likuiditas perbankan saat ini cukup melimpah, kondisi ini seharusnya dapat mengurangi biaya dana (cost of fund) bagi bank. Namun, pertumbuhan kredit yang masih satu digit menunjukkan adanya transmisi suku bunga kebijakan (BI-Rate) yang belum signifikan ke pasar.
Menurut Anggito, salah satu alasan mengapa penyaluran kredit masih di bawah 10 persen adalah karena suku bunga deposito sudah turun, tetapi suku bunga kredit belum mengikuti harapan. Selain itu, transmisi kebijakan moneter ke sektor riil masih menghadapi beberapa gangguan yang perlu diatasi.
Permintaan kredit yang belum kuat juga menjadi faktor pendorong pertumbuhan kredit yang masih di bawah DPK. Hal ini terlihat dari tingginya undisbursed loan, yaitu dana pinjaman yang telah disetujui namun belum dicairkan oleh debitur, menunjukkan kehati-hatian dalam investasi.
LPS mencatat bahwa suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah secara konsisten menunjukkan tren penurunan bertahap. Pada observasi Januari 2026, SBP rupiah tercatat turun 5 basis poin (bps) menjadi 3,14 persen, sejalan dengan likuiditas longgar dan kebijakan moneter akomodatif.
Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dan Cakupan LPS
LPS, melalui rapat Dewan Komisioner pada Senin (19/1), telah mengevaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum, diputuskan untuk tetap tidak berubah.
TBP yang berlaku saat ini adalah 3,50 persen untuk simpanan rupiah pada bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah pada BPR, dan 2,00 persen untuk simpanan valas pada bank umum. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan perbankan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D Purba, menjelaskan bahwa TBP tidak berubah karena tren SBP simpanan rupiah dan valas masih menurun. TBP yang berlaku saat ini juga dinilai sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pertimbangan lain termasuk pertumbuhan simpanan di perbankan yang positif, kondisi likuiditas perbankan yang longgar, serta tingkat cakupan penjaminan simpanan yang terjaga. Per Desember 2025, 99,94 persen rekening nasabah bank umum atau setara 665,05 juta rekening, serta 99,97 persen rekening nasabah BPR-BPRS atau setara 15,67 juta rekening, seluruh simpanannya dijamin oleh LPS.
Sumber: AntaraNews