Ikuti Bank Indonesia, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen
Untuk Bank Umum TBP Rupiah turun menjadi 3,75 persen dan valuta asing tetap di 2,25 persen, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) TBP Rupiah menjadi 6,25 persen.
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen untuk periode 28 Agustus hingga 30 September 2025. Sebelumnya TBP berada di kisaran 4 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penurunan ini berlaku untuk simpanan dalam mata uang Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Sementara TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan.
"Rapat Dewan komisioner lembaga penjamin simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis point serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum," kata Purbaya dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di kantor LPS, Jakarta, Selasa (26/8).
Rincian Bunga Penjaminan
Untuk rincianya, Purbaya menyampaikan untuk Bank Umum TBP Rupiah turun menjadi 3,75 persen dan valuta asing tetap di 2,25 persen, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) TBP Rupiah menjadi 6,25 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 28 Agustus sampai 30 September 2025,” ujarnya.
Purbaya mengatakan, penetapan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, maupun pasar keuangan.
"Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan bisa diubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Evaluasi dan penetapan atas TBP reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025," ujarnya.
LPS Minta Perbankan Transparan
LPS juga kembali menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai TBP. TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar produk simpanan nasabah dapat memenuhi syarat dalam program penjaminan simpanan.
"Dalam mempertimbangkan hal tersebut kita juga menghimbau kepada seluruh bank agar memberikan informasi secara terbuka kepada nasabah dan calon nasabah dan calon nasabahmengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku," ujarnya.
Penyampaian informasi dimaksud dapat dilakukan melalui penempatan informasi tingkat bunga penjaminan di kantor bank, media informasi, serta seluruh chanel komunikasi bank, termasuk pada aplikasi digital yang dimiliki.