Terungkap: Porsi Nasabah dengan Suku Bunga Simpanan di Atas TBP LPS Melonjak, Bank Diminta Turunkan Bunga
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendesak perbankan untuk menurunkan suku bunga simpanan, menyusul peningkatan signifikan porsi nasabah dengan bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Apa dampaknya bagi stabilitas keuangan?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara tegas meminta perbankan di Indonesia untuk segera menurunkan tingkat suku bunga simpanan. Desakan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 3 November.
Permintaan tersebut muncul setelah adanya temuan bahwa rata-rata suku bunga simpanan perbankan masih berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan oleh LPS. Padahal, LPS sendiri telah secara bertahap menurunkan TBP sebagai upaya menjaga keseimbangan pasar dan mendorong efisiensi perbankan.
Situasi ini menjadi perhatian serius karena porsi nasabah yang mendapatkan suku bunga simpanan di atas TBP justru mengalami peningkatan signifikan. Kondisi ini berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional dan efektivitas kebijakan moneter yang telah berjalan.
Desakan LPS di Tengah Kenaikan Porsi Nasabah
Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa meskipun LPS terus menurunkan TBP, perbankan belum sepenuhnya menyesuaikan suku bunga simpanan mereka. Per September 2025, LPS telah melakukan penurunan TBP sebesar 25 basis poin (bps), dari semula 3,75 persen menjadi 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum.
Namun, data menunjukkan adanya tren yang mengkhawatirkan. Porsi nasabah yang mendapatkan suku bunga simpanan di atas TBP justru meningkat tajam. Pada tahun 2022, porsi tersebut hanya sekitar 13 persen, namun angka ini melonjak drastis menjadi 32 persen pada September 2025.
“LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar,” ujar Anggito, menegaskan pentingnya respons perbankan terhadap dinamika pasar dan kebijakan yang ada. Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan iklim perbankan yang lebih sehat dan kompetitif.
LPS juga berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan penjaminan simpanan agar berjalan efektif. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh di Indonesia.
Komitmen Menjaga Stabilitas dan Inklusi Keuangan
Hingga September 2025, cakupan penjaminan simpanan oleh LPS tetap solid, mencapai lebih dari 90 persen dari total rekening perbankan nasional. Angka ini mencakup 662 juta rekening bank umum atau 99,94 persen dari total, serta 15,8 juta rekening BPR/BPRS atau 99,97 persen.
Selain menjaga stabilitas melalui penjaminan, LPS juga berupaya aktif dalam memperluas basis masyarakat menabung. Data LPS menunjukkan bahwa sekitar 51 juta orang atau 19,9 persen dari populasi penduduk usia 5–74 tahun di Indonesia belum memiliki rekening simpanan. Ini merupakan potensi besar yang perlu digarap.
Anggito menambahkan bahwa LPS, bersama dengan lembaga anggota KSSK lainnya, akan berperan aktif dalam memperluas basis masyarakat menabung. Upaya ini akan dilakukan melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan, memastikan lebih banyak masyarakat memiliki akses dan pemahaman tentang produk simpanan.
Komitmen ini turut diperkuat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menyatakan, “Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan LPS berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK (Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, red.) secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat.”
Sumber: AntaraNews