LPS Mulai Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Koperindo Rp14,19 Miliar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar, memperkuat kepercayaan publik pada sistem perbankan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memulai pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo. Tahap pertama pembayaran ini melibatkan alokasi dana sebesar Rp14,19 miliar yang telah ditempatkan di bank pembayar.
Dana tersebut akan didistribusikan kepada 166 nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar setelah melalui proses verifikasi ketat. Langkah ini diambil sebagai respons cepat setelah pencabutan izin usaha BPR Koperindo oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Maret 2026.
Pembayaran klaim ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional, dengan memprioritaskan kecepatan dan kemudahan bagi para nasabah yang terdampak. Proses ini menegaskan komitmen LPS dalam melindungi dana simpanan masyarakat.
Proses Verifikasi dan Landasan Hukum Pembayaran Klaim
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah ini dimulai hanya empat hari setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPR Koperindo pada tanggal 9 Maret 2026. Kecepatan tindakan ini menunjukkan komitmen LPS dalam memberikan perlindungan kepada nasabah perbankan.
Sebelum melakukan pembayaran, LPS melaksanakan proses rekonsiliasi dan verifikasi yang cermat untuk memastikan status kelayakan simpanan setiap nasabah. Langkah ini merupakan bagian integral dari tugas LPS sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pgs Plt Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, menegaskan bahwa “Hal ini sebagai bentuk penguatan kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan, LPS memprioritaskan kecepatan dan kemudahan proses klaim nasabah simpanan.” Seluruh proses rekonsiliasi dan verifikasi ini diharapkan selesai dalam kurun waktu 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR Koperindo, atau paling lambat pada tanggal 29 Juli 2026.
Mekanisme Pengecekan dan Pengambilan Klaim Simpanan
Untuk memudahkan nasabah, LPS telah mempublikasikan daftar nama nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar pada papan pengumuman di Kantor BPR Koperindo. Informasi ini memungkinkan nasabah untuk segera mengetahui status simpanan mereka.
Selain itu, nasabah diberikan kemudahan untuk memeriksa status simpanannya secara mandiri melalui situs web resmi LPS di lps.go.id. Cukup dengan mengakses menu aplikasi LPS, memilih nama bank yang dilikuidasi, dan memasukkan nomor rekening pada sub menu status simpanan, nasabah dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Apabila simpanan dinyatakan layak bayar, proses klaim dapat dilakukan di bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Roxy. Kantor cabang ini berlokasi strategis di Pusat Niaga Roxy Mas Blok B1, Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 1-2, RW. 8, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, untuk memudahkan akses nasabah.
Nasabah yang akan mengajukan klaim diwajibkan membawa dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dan mengambil nomor antrean. Daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan dapat dilihat pada halaman www.lps.go.id/faq, dan staf bank pembayar siap memberikan panduan serta bantuan selama seluruh rangkaian proses pembayaran berlangsung.
Sumber: AntaraNews