LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Koperindo di Jakarta
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo di Jakarta, pasca pencabutan izin oleh OJK, memastikan simpanan aman dan terjamin.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai persiapan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo. BPR Koperindo berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat, dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 9 Maret 2026.
Pgs. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah BPR Koperindo agar tetap tenang. Nasabah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan dengan imbalan tertentu.
LPS akan memastikan semua simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya akan dilakukan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Mekanisme Pembayaran Klaim Simpanan BPR Koperindo
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan. Proses ini krusial untuk menetapkan simpanan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.
Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja, atau hingga tanggal 29 Juli 2026. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo bersumber dari dana LPS. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Koperindo atau melalui website LPS pada halaman www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Imbauan dan Syarat Penjaminan LPS
Jimmy Ardianto juga mengimbau agar nasabah BPR Koperindo tetap tenang dan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran proses.
Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Koperindo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Ini memastikan kewajiban debitur tetap terpenuhi sesuai prosedur.
Penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Sumber: AntaraNews