LPS Mulai Bayar Klaim Rp89,5 Miliar untuk 14.918 Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama kepada 14.918 nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem perbankan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi memulai pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama bagi nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat. Pembayaran ini dilakukan setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 9 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kepada para nasabah yang terdampak.
Sebanyak 14.918 nasabah, atau sekitar 81 persen dari total rekening, telah memenuhi syarat penjaminan LPS pada tahap awal ini. Total nilai simpanan yang dibayarkan mencapai Rp89,5 miliar, menegaskan komitmen LPS dalam melindungi dana masyarakat. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data telah tuntas sesuai peraturan yang berlaku.
Pembayaran klaim dimulai sejak Jumat, 13 Februari 2026, melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso di Cirebon. Percepatan proses ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, khususnya di sektor BPR. Nasabah diimbau tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Proses Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan oleh LPS
LPS telah menuntaskan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Tahapan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam pembayaran klaim akurat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kecepatan penyelesaian proses ini mendapatkan apresiasi dari LPS.
Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro, menyatakan bahwa pembayaran tahap pertama mencakup simpanan sebesar Rp89,5 miliar. Dana ini akan disalurkan kepada 14.918 nasabah yang telah dinyatakan memenuhi syarat penjaminan LPS. Ini menunjukkan efisiensi LPS dalam menangani kasus pencabutan izin usaha bank.
Percepatan pembayaran klaim ini merupakan upaya LPS untuk memberikan kepastian kepada nasabah. Selain itu, langkah ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan secara keseluruhan, terutama pada segmen BPR. LPS berkomitmen penuh terhadap perlindungan dana nasabah.
Mekanisme Pengecekan dan Pencairan Dana Nasabah
Untuk mempermudah nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, LPS telah menyediakan berbagai cara untuk mengecek status simpanan. Nasabah dapat melihat pengumuman di kantor bank maupun secara daring melalui situs resmi LPS pada menu Aplikasi LPS, kemudian memilih Simpanan dan Status Simpanan. Ini memberikan akses informasi yang mudah dan cepat.
Pada layanan daring tersebut, nasabah cukup memasukkan nomor rekening dan disarankan mencatat nomor CIF guna mempercepat proses saat datang ke bank pembayar. Proses yang terstruktur ini dirancang untuk efisiensi dan kemudahan nasabah dalam mencairkan dana klaim.
Dalam proses pencairan, nasabah wajib menunjukkan identitas diri asli dan fotokopi, serta bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Dokumen pendukung lain mungkin diperlukan sesuai kebutuhan, memastikan keabsahan klaim.
Bagi nasabah berbentuk badan usaha atau organisasi, diperlukan tambahan dokumen berupa anggaran dasar dan susunan pengurus. Apabila pencairan dilakukan melalui kuasa, surat kuasa dan identitas penerima kuasa harus dilengkapi. Persyaratan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana sampai ke tangan yang berhak.
Batas Waktu Klaim dan Peringatan untuk Debitur
Nur Budiantoro menegaskan bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan tetap dapat dilakukan hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha bank, yaitu sampai dengan 8 Februari 2031. Batas waktu yang cukup panjang ini memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mengurus klaim mereka tanpa perlu terburu-buru.
Nasabah yang belum termasuk dalam pembayaran tahap pertama diminta untuk menunggu proses verifikasi selanjutnya. Tim LPS masih melanjutkan verifikasi terhadap sisa rekening yang belum selesai. Hal ini menunjukkan bahwa LPS bekerja secara menyeluruh untuk memastikan semua klaim tertangani dengan baik.
Selain proses pembayaran klaim simpanan, LPS juga telah membentuk tim likuidasi di kantor Perumda BPR Bank Cirebon. Tim ini bertugas mengelola aset dan kewajiban bank yang dicabut izin usahanya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
LPS juga memberikan peringatan penting kepada para debitur Perumda BPR Bank Cirebon. Debitur diminta untuk tetap menyelesaikan kewajiban kredit mereka melalui tim likuidasi resmi yang ditunjuk oleh LPS. Masyarakat juga diimbau waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dana, karena ini bisa menjadi modus penipuan.
Sumber: AntaraNews