LPS Bayar Klaim Nasabah BPR Duta Niaga Rp78,1 Miliar, Proses Hanya 5 Hari
LPS mencatat waktu rata-rata pembayaran klaim terus membaik dari tahun ke tahun.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga yang telah dicabut izin usahanya pada 5 Desember 2024. Total dana yang dibayarkan mencapai Rp78,1 miliar.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim berjalan lancar dan para nasabah dapat mencairkan dana mereka melalui Bank BNI sebagai bank pelaksana.
“Nasabah menyatakan merasa tenang dan terbantu karena dana mereka bisa kembali dengan mudah. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penjaminan LPS,” kata Jimmy saat kunjungan di Pontianak, Minggu (11/5).
Salah satu nasabah, Dina, mengatakan proses pencairan berlangsung cepat.
“Tidak sampai setengah jam dana saya sudah bisa dicairkan. Kami sangat terbantu dengan kehadiran LPS,” ujarnya.
Waktu Pembayaran Klaim Kian Cepat
LPS mencatat waktu rata-rata pembayaran klaim terus membaik dari tahun ke tahun. Jika pada tahun 2020 proses pencairan tahap pertama memakan waktu rata-rata 14 hari kerja, saat ini hanya membutuhkan sekitar 5 hari kerja.
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, turut hadir dalam peninjauan langsung ke lokasi. Ia menyatakan apresiasi atas kinerja LPS yang dinilai profesional dan cepat dalam melayani nasabah.
“Administrasi, pendekatan terhadap nasabah, dan komunikasi dengan pemangku kepentingan telah dijalankan dengan baik. Kami mendorong LPS untuk terus menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Total Penanganan Klaim di Kalbar Capai Rp127,39 Miliar
Hingga 30 April 2025, LPS telah menangani klaim penjaminan dari tiga BPR/BPRS di Kalimantan Barat dengan total dana mencapai Rp127,39 miliar, terdiri dari:
- Simpanan Layak Bayar (SLB): Rp125,84 miliar
- Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB): Rp1,55 miliar
LPS menjelaskan bahwa penyebab simpanan tidak layak bayar umumnya karena tidak memenuhi syarat 3T, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank
- Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS
- Tidak terlibat tindak pidana atau fraud.