Petrosea Laporkan Transaksi Afiliasi, Anak Usaha Jadi Penjamin Utang ke Bank Mandiri
Transaksi tersebut dilakukan untuk menjamin kewajiban pinjaman yang diterima langsung oleh PTRO dari bank pelat merah tersebut.
PT Petrosea Tbk (PTRO) melaporkan transaksi afiliasi berupa pemberian jaminan oleh entitas anak usaha, Petrosea Services Solutions Pte. Ltd. (PSS), kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Transaksi tersebut dilakukan untuk menjamin kewajiban pinjaman yang diterima langsung oleh PTRO dari bank pelat merah tersebut.
Mengutip Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/5) Sekretaris PTRO, Anto Borot menyebut transaksi itu terjadi pada 8 Mei 2026 dan masuk kategori transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PTRO menjelaskan, PSS yang merupakan perusahaan anak tidak langsung PTRO melalui PT Petrosea Engineering Procurement Construction telah menandatangani perjanjian jaminan atas saham dengan BMRI berdasarkan hukum Singapura.
"Bersama ini kami informasikan bahwa pada tanggal 8 Mei 2026, PSS, sebagai anak perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Singapura yang secara tidak langsung dikendalikan oleh PTRO melalui PT Petrosea Engineering Procurement Construction, telah menandatangani suatu perjanjian jaminan atas saham yang diatur berdasarkan hukum Singapura ("Jaminan atas Saham") dengan BMRI, untuk menjamin pelunasan atas kewajiban-kewajiban PTRO," tulis dalam laporan PTRO.
Pemberian Jaminan
Jaminan tersebut diberikan untuk menjamin pelunasan kewajiban PTRO atas fasilitas pinjaman yang diperoleh dari BMRI. Fasilitas itu mencakup perjanjian fasilitas berjangka No. 272 tertanggal 28 Agustus 2025 dan fasilitas non-cash loan No. 310 tertanggal 30 September 2025.
Dalam transaksi tersebut, PSS menjaminkan saham yang dimilikinya di Scan Bilt Pte. Ltd. (SBPL). Adapun saham yang dijadikan jaminan mewakili 60% dari seluruh saham disetor dalam modal SBPL beserta hak-hak yang melekat pada saham tersebut.
PTRO menyebut pemberian jaminan dilakukan sebagai bagian dari penguatan struktur pembiayaan atas fasilitas kredit yang diterima PTRO dari BMRI. PSS sendiri merupakan entitas yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan berada dalam pengendalian tidak langsung PTRO melalui lini usaha EPC milik perseroan.
PTRO Pastikan Tidak Berdampak ke Operasional
Perseroan menegaskan transaksi afiliasi tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
Selain itu, PTRO juga memastikan transaksi tersebut tidak memengaruhi kelangsungan usaha perseroan secara material. PTRO menyampaikan bahwa transaksi hanya berupa pemberian jaminan kepada bank sehingga masuk dalam kategori transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan pemegang saham independen.
Mengacu pada ketentuan Pasal 6 POJK 42/2020, perusahaan terbuka hanya diwajibkan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat dua hari kerja setelah transaksi dilakukan. Dengan demikian, PTRO menilai proses transaksi telah memenuhi ketentuan regulasi pasar modal yang berlaku.
Bukan Transaksi Material dan Tanpa Benturan Kepentingan
PTRO juga menegaskan transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal. Selain itu, transaksi tersebut bukan termasuk transaksi material berdasarkan ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan menyatakan nilai dan sifat transaksi masih berada dalam koridor yang diperbolehkan sehingga tidak memerlukan persetujuan khusus dari pemegang saham.
"Selain itu, transaksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan informasi atau fakta material yang telah disampaikan oleh PTRO pada tanggal 29 Agustus 2025," pungkas PTRO.