Petrosea Alihkan Saham Anak Usaha Antar Entitas Grup
Langkah ini merupakan bagian dari penataan portofolio bisnis di lingkungan grup tanpa mengubah pengendalian akhir entitas yang terlibat.
Emiten energi dan jasa pertambangan PT Petrosea Tbk (PTRO) melakukan restrukturisasi internal melalui pengalihan saham antar anak usaha pada 23 Februari 2026. Informasi tersebut telah dilaporkan sebagai keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sekretaris Perusahaan PTRO, Anto Broto, menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari penataan portofolio bisnis di lingkungan grup tanpa mengubah pengendalian akhir entitas yang terlibat.
“Pengalihan atas 51% kepemilikan saham PT Petrosea Infrastruktur Nusantara ("PIN") di PT Lintas Kelola Bersama ("LKB") kepada PT Petrosindo Investama Sinergi ("PIS"),” tulis Anto dalam keterbukaan informasi BEI.
Manajemen menyebut tujuan restrukturisasi adalah untuk memperkuat fokus bisnis jasa pertambangan Perseroan.
Struktur Kepemilikan Tetap dalam Grup
PTRO menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak mengubah struktur pengendalian akhir. Semua entitas yang terlibat tetap berada dalam penguasaan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebelumnya, LKB dimiliki tidak langsung sebesar 51% oleh Perseroan melalui PIN. PIN sendiri dimiliki langsung 99,99% oleh PTRO. Sementara itu, PIS dimiliki tidak langsung 100% oleh Perseroan.
Dengan perpindahan kepemilikan saham LKB dari PIN ke PIS, kendali efektif atas LKB tetap berada dalam grup usaha PTRO.
Nilai Transaksi dan Ketentuan Regulasi
Pengalihan saham tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham No. 33 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn, di Jakarta Timur.
Nilai transaksi untuk pengalihan 51% saham LKB tercatat sebesar Rp2.550.000.000.
“Nilai jual beli saham tersebut adalah sebesar Rp 2.550.000.000,” ujarnya.
Mengacu pada POJK 42/2020, transaksi ini termasuk Transaksi Afiliasi karena dilakukan antar entitas dalam satu grup usaha.
Namun transaksi tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham maupun penilai independen karena seluruh pihak berada dalam pengendalian yang sama.
Manajemen PTRO menyampaikan restrukturisasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi operasional antar entitas anak serta tetap mematuhi ketentuan tata kelola dan pelaporan kepada regulator.