LPS Tegaskan Kewajiban Debitur Perumda BPR Bank Cirebon Tetap Berlanjut
Debitur Perumda BPR Bank Cirebon tetap wajib membayar cicilan pinjaman meski bank dalam proses likuidasi. LPS memastikan pelayanan pembayaran kewajiban debitur tetap berjalan, dengan total kewajiban mencapai Rp109 miliar.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa para debitur Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat, tetap memiliki kewajiban untuk membayar cicilan atau melunasi pinjaman mereka. Penegasan ini disampaikan meskipun bank tersebut saat ini sedang menjalani proses likuidasi.
Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro, menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran kredit tidak terhenti. Pembayaran tersebut harus tetap mengacu pada perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dan pihak bank.
Nur Budiantoro menambahkan, nasabah kredit di BPR Bank Cirebon diharapkan melanjutkan proses pelunasan atau penyelesaian dari kewajiban kreditnya. Hal ini untuk memastikan kelancaran proses likuidasi yang sedang berjalan.
Proses Likuidasi dan Kewajiban Debitur
LPS mencatat bahwa terdapat sekitar 1.800 rekening kredit di Perumda BPR Bank Cirebon. Total kewajiban debitur dari rekening-rekening tersebut mencapai kurang lebih Rp109 miliar.
Proses likuidasi bank tidak serta merta menghapus kewajiban debitur untuk membayar. Pembayaran tetap harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya.
Menurut Nur Budiantoro, LPS diberi waktu maksimal 24 bulan atau dua tahun untuk menyelesaikan proses likuidasi sejak pencabutan izin usaha bank. Namun, LPS menargetkan penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat jika seluruh tahapan berjalan lancar.
Pelayanan Pembayaran dan Penanganan Kredit Bermasalah
Tim likuidasi dari LPS telah berada di kantor Perumda BPR Bank Cirebon untuk melayani kelanjutan cicilan atau pelunasan kredit para nasabah. Kehadiran tim ini memastikan bahwa pelayanan pembayaran tetap berjalan normal.
Selain melayani kredit yang berjalan, LPS juga memastikan penanganan kredit bermasalah akan dilakukan secara profesional dan terukur. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penagihan dan penyampaian informasi kewajiban pembayaran masih dibantu oleh pegawai Perumda BPR Bank Cirebon. Hal ini bertujuan agar komunikasi dengan para debitur tetap efektif dan jelas.
Penanganan Agunan dan Target Penyelesaian
Terkait agunan, LPS memastikan bahwa seluruh jaminan kredit masih tersimpan aman di bank. Agunan tersebut akan dikembalikan kepada nasabah setelah kewajibannya dinyatakan lunas sepenuhnya.
LPS mengimbau seluruh debitur untuk tetap kooperatif dan memenuhi kewajibannya. Kerja sama dari debitur akan sangat membantu kelancaran proses likuidasi.
Target penyelesaian yang lebih cepat dari dua tahun akan sangat diupayakan oleh LPS. Hal ini demi memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi semua pihak yang terlibat dalam proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon.
Sumber: AntaraNews