Pria di Semarang Tembak Pemuda Pakai Senapan Angin, Korban Luka Berat di Ginjal
Senjata itu awalnya hendak digunakan untuk menakut-nakuti kelompok anak jalanan yang diduga membawa senjata tajam sambil mengacungkannya di sekitar lokasi.
Viral di media sosial (medsos) memperlihatkan seorang pemuda RFP (24) terkapar lantaran mengalami luka berat akibat kena peluru senapan angin di wilayah Tegalsari Perjalanan, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Kabar yang diunggah oleh akun instagram menyebut kejadian tersebut pada minggu 10 Mei 2026 pukul 01.00 wib. Polisi saat ini sudah mengamankan pelaku berinisial RCSD (55) yang diduga menjadi pelaku penembakan menggunakan senapan angin.
"Tersangka sudah diamankan. Sedangkan korban masih menjalani perawatan intensif di RS Elisabeth Semarang," kata Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, Sabtu (16/5).
Kronologi Penembakan
Kejadian bermula ketika tersangka bersama sejumlah warga melihat sekelompok anak jalanan yang diduga membawa senjata tajam sambil mengacungkannya di sekitar lokasi. Warga yang melihat itu langsung dibubarkan
"Tapi usai kondusif, tersangka diduga pulang ke rumah untuk mengambil senapan angin," ungkapnya.
Menurut keterangan polisi, senjata itu awalnya hendak digunakan untuk menakut-nakuti kelompok tersebut. Pelaku kemudian mengisi peluru dan menembakkan senapan beberapa kali sambil berlari dan berteriak.
"Tembakan langsung mengenai korban hingga mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ujarnya.
Akibat tembakan itu, korban mengalami luka serius pada bagian ginjal dan paru-paru. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
RCSD akhirnya berhasil diamankan di kediamannya bersama sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senapan angin laras panjang dan lima butir peluru.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.