Bareskrim Polri Turun Tangan, Usut Dugaan Pidana Kasus Saham Gorengan Buat IHSG Anjlok
Selain perkara yang sedang berjalan, penyidik Dittipideksus juga melakukan penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah kasus serupa.
Bareskrim Polri turun tangan mendalami unsur pidana dalam praktik saham gorengan yang dituding menjadi salah satu pemicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah perkara serupa bahkan sudah masuk tahap penuntutan hingga inkrah di pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memberikan atensi terhadap praktik saham gorengan. Beberapa perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Saat ini masih bergulir di persidangan.
"Pasti (dalami unsur pidana) dan beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (30/1),
Selain perkara yang sedang berjalan, penyidik Dittipideksus juga melakukan penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah kasus serupa.
"Kami jamin penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia.
Tuntaskan Perkara dan Satu Emiten Terdakwa
Ade Safri mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah menuntaskan perkara satu emiten dengan terdakwa Junaedi, Direktur PT Multi Makmur Lemindo, serta mantan karyawan Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu Pratama. Keduanya diproses dengan berkas terpisah.
Dalam putusan inkrah Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jaksel, keduanya terbukti melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda dua milyar rupiah," ucap dia.