Anomali Masyarakat Indonesia, Sudah Melek Keuangan Tapi Masih Jadi Korban Pinjol
OJK berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan di Indonesia melalui program edukasi yang luas dan menyeluruh.
Walaupun kesadaran finansial masyarakat Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif, banyak di antara mereka yang masih terjebak dalam pinjaman online ilegal.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengakui bahwa literasi finansial belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman yang mendalam mengenai risiko yang ada.
Kiki, sapaan akrabnya, menekankan pentingnya edukasi untuk membantu masyarakat membedakan antara pinjaman online yang legal dan yang ilegal.
"Pinjol itu ada dua, yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK, serta yang ilegal. Yang menyengsarakan masyarakat itu mayoritas berasal dari pinjol ilegal," ungkap Kiki dalam konferensi pers terkait hasil SNLIK 2025 yang ditulis pada Minggu (4/5).
Kiki juga menjelaskan bahwa praktik pinjaman online ilegal sering kali menjerat korban dengan bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang mengintimidasi.
Banyak peminjam yang merasa putus asa karena tidak mampu melunasi utang, sehingga terpaksa mengambil tindakan yang ekstrem.
Pinjaman untuk Konsumtif
Selain itu, masalah serius lainnya adalah penggunaan pinjaman digital untuk keperluan konsumtif. Seharusnya, pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan produktif seperti modal usaha.
"Kita mendorong penggunaan pinjaman untuk hal produktif, seperti modal usaha. Tapi kenyataannya, banyak yang menggunakannya untuk konsumtif, yang akhirnya berujung pada over-indebtedness atau kondisi banyak utang," jelasnya.
Meskipun demikian, survei terbaru menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai fintech lending, dari 20,82% di tahun 2024 menjadi 24,90% di tahun ini.
Namun, tingkat inklusi justru mengalami penurunan sedikit, dari 4,58% menjadi 4,4%. Untuk mengatasi permasalahan ini, OJK bersama dengan Satgas PASTI, yang terdiri dari 20 kementerian dan lembaga, terus melakukan edukasi publik.
Hingga saat ini, lebih dari 2.700 kegiatan literasi telah dilaksanakan, disertai dengan penyebaran konten edukatif yang telah menjangkau lebih dari 3,3 juta orang. OJK menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan memastikan bahwa setiap individu semakin cerdas dalam mengelola keuangannya.
"Kami juga menyebarkan konten literasi digital yang telah diakses oleh lebih dari 3,3 juta masyarakat Indonesia," tutupnya.
Tingkatkan pemahaman Anda tentang literasi keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat adanya pertumbuhan pada indeks literasi dan inklusi keuangan secara nasional untuk tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, mengungkapkan bahwa indeks literasi keuangan nasional berdasarkan metode keberlanjutan mengalami peningkatan dari 65,43% di tahun 2024 menjadi 66,46% pada tahun 2025.
"Secara nasional indeks literasi keuangan menunjukkan peningkatan. Dari 65,43% di tahun 2024 menjadi meningkat 66,46% untuk kategori berlanjutan di tahun 2025," ujar Ateng.
Jika dilihat dari cakupan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) yang mencakup sembilan sektor jasa keuangan, sistem pembayaran, BPJS, serta lembaga jasa keuangan lainnya, angka indeks menunjukkan kenaikan menjadi 66,64%.
Namun, Ateng menekankan bahwa perbandingan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan metode keberlanjutan karena komponen yang digunakan bersifat "apple to apple".
Dalam konteks layanan keuangan konvensional, indeks literasi keuangan juga mengalami peningkatan yang signifikan, dari 65,08% pada tahun 2024 menjadi 66,45% di tahun 2025. Untuk cakupan DNKI, angkanya tercatat pada 66,64%.
Di sisi lain, literasi keuangan di sektor syariah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan sektor konvensional.
Pada tahun 2024, indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 11,39%, meskipun mengalami lonjakan yang signifikan pada tahun 2025 menjadi 43,42%. Angka ini juga terlihat dalam cakupan DNKI, menunjukkan adanya perkembangan meski masih perlu upaya lebih lanjut untuk mengejar ketertinggalan.