Pengadilan Federal AS Nyatakan Tarif Global 10 Persen Donald Trump Ilegal
Pengadilan federal Amerika Serikat pada Kamis memutuskan kebijakan tersebut ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberlakukan tarif global sebesar 10 persen kembali mendapat hambatan hukum. Pengadilan federal Amerika Serikat pada Kamis memutuskan kebijakan tersebut ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Putusan ini menjadi kemunduran terbaru bagi agenda perdagangan Trump, khususnya terkait kebijakan bea impor yang selama ini menjadi salah satu andalan pemerintahannya. Demikian dilansir Anadolu, Jumat (8/5/2026).
Suara Hakim 2-1 Nyatakan Tarif Global 10 Persen Donald Trump Ilegal
Sebelumnya, Trump berupaya menerapkan tarif 10 persen tersebut setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif awal yang diajukan pemerintahannya. Kekalahan itu dinilai cukup jarang terjadi mengingat komposisi lembaga peradilan AS yang dikenal sangat konservatif.
Dalam putusan terbaru, panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memihak gugatan yang diajukan kelompok usaha kecil.
Dengan suara 2-1, majelis hakim menyatakan proklamasi yang ditandatangani Trump untuk memberlakukan tarif alternatif tersebut tidak sah secara hukum.
Panel hakim menyebut kebijakan itu “tidak sah, dan tarif yang dikenakan kepada penggugat tidak diizinkan oleh hukum.”
Gugatan Diajukan Negara Bagian Washington dan Pelaku Usaha
Gugatan terhadap kebijakan tarif tersebut diajukan oleh negara bagian Washington bersama sejumlah kelompok usaha kecil yang merasa dirugikan.
Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan penghentian sementara terhadap penerapan tarif tersebut.
"Kepentingan publik akan terpenuhi dengan adanya perintah pengadilan permanen," tulis mayoritas panel tersebut.
Meski demikian, pemerintahan Trump diperkirakan tidak akan tinggal diam. Pemerintah AS disebut hampir pasti mengajukan banding atas putusan tersebut guna mempertahankan kebijakan tarif yang diusulkan.
Hingga kini, Gedung Putih belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan pengadilan tersebut.