Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, memberikan tanggapan terhadap perkembangan yang terjadi di Amerika Serikat (AS) setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan, pemerintah Indonesia terus memantau dinamika di AS, terutama yang berkaitan dengan kelanjutan Agrement On Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Keputusan Mahkamah Agung AS untuk membatalkan tarif tersebut menjadi pertimbangan penting.
"Pada prinsipnya, Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang," ungkap Haryo dalam keterangan resmi pada hari Sabtu, 21 Februari 2026.
Haryo menambahkan bahwa kelanjutan ART sangat tergantung pada keputusan kedua belah pihak. Ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memerlukan proses ratifikasi untuk perjanjian tersebut, yang berarti perjanjian ini belum dapat langsung diterapkan.
"Serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," jelasnya. Ia juga menekankan bahwa akan ada pembicaraan lebih lanjut antara kedua pihak mengenai keputusan yang diambil. "Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," tuturnya.
Mahkamah Agung AS juga mengeluarkan keputusan penting dengan membatalkan sebagian besar tarif global yang menjadi dasar kebijakan ekonomi Presiden Donald Trump. Pada Jumat, 20 Februari 2026, dalam keputusan 6-3 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, pengadilan menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada Trump untuk memberlakukan tarif secara sepihak.
"Kami tidak mengklaim kompetensi khusus dalam hal ekonomi atau urusan luar negeri. Kami hanya mengklaim, sebagaimana seharusnya, peran terbatas yang diberikan kepada kami oleh Pasal III Konstitusi," tulis Roberts, seperti yang dikutip dari abcnews.com. "Dalam memenuhi peran tersebut, kami memutuskan bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif."
Advertisement
Pemerintahan Trump berusaha untuk membenarkan penerapan tarif dengan mengklaim bahwa IEEPA memberikan wewenang kepada presiden untuk mengatur "impor." Namun, menurut Roberts, penafsiran mereka terhadap undang-undang tersebut terlalu dipaksakan.
Ia menyatakan, "Berdasarkan dua kata yang dipisahkan oleh 16 kata lainnya dalam Pasal 1702(a)(1)(B) IEEPA---'mengatur' dan 'impor'---Presiden menegaskan kekuasaan independen untuk mengenakan tarif impor dari negara mana pun, produk apa pun, dengan tarif berapa pun, untuk jangka waktu berapa pun." Roberts menegaskan bahwa kata-kata tersebut tidak dapat menanggung bobot yang sebesar itu.
Roberts juga menyampaikan bahwa pengadilan sangat skeptis terhadap klaim yang menyatakan bahwa Kongres telah mendelegasikan "kekuasaan hak lahir untuk mengenakan pajak" kepada presiden melalui undang-undang yang disahkan pada tahun 1977. Kesimpulan mayoritas menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki kekuasaan untuk mengenakan tarif dan pajak.
"Para Perancang Konstitusi tidak memberikan bagian apa pun dari kekuasaan perpajakan kepada Cabang Eksekutif," demikian bunyi putusan tersebut.
Di sisi lain, Hakim Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito memiliki pandangan berbeda dari mayoritas. Mereka berargumen bahwa Trump seharusnya memiliki kekuasaan untuk mengenakan tarif dalam situasi darurat nasional. Kavanaugh menyatakan, "Tarif yang dipermasalahkan di sini mungkin bijaksana atau mungkin tidak bijaksana sebagai kebijakan. Tetapi berdasarkan teks, sejarah, dan preseden, tarif tersebut jelas sah menurut hukum."
Advertisement
Pada malam Jumat, 20 Februari 2026, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif global baru sebesar 10%. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung AS mencabut bea masuk "timbal balik" yang sebelumnya diterapkan, yang merupakan pukulan berat bagi kebijakan perdagangannya.
"Tarif pasal 122 akan berlaku hampir segera," kata Trump dalam unggahannya di Truth Social. Tarif ini akan diterapkan di atas bea masuk yang masih berlaku meskipun Mahkamah Agung telah membatalkan tarif yang diterapkan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Dalam konferensi pers di Gedung Putih pada siang hari yang sama, Trump mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan 6-3 yang dianggapnya sangat menyedihkan.
"Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," ungkap Trump. Keputusan tersebut membatalkan dasar hukum bagi banyak tarif yang, menurut Trump, sangat krusial bagi perekonomian Amerika Serikat dan untuk memulihkan sektor manufaktur yang telah menurun. Dengan langkah ini, Trump berusaha untuk memperkuat kembali perekonomian AS yang dianggapnya terancam.