Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump
Mahkamah Agung Amerika Serikat menekankan perhatian terhadap kebijakan Presiden Donald Trump yang memberlakukan tarif tanpa persetujuan dari Kongres.
Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar rencana tarif yang luas dari Presiden Donald Trump, pada Jumat. Keputusan ini menjadi sebuah kritik signifikan terhadap kebijakan ekonomi utama yang diterapkan oleh Trump.
Mengacu pada laporan dari CNBC pada Sabtu (21/2/2026), hukum yang menjadi dasar dari bea impor tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Trump untuk mengenakan tarif. Keputusan ini diambil dengan suara mayoritas 6-3 dan telah lama dinantikan.
Ini merupakan pukulan berat bagi Trump, yang selama ini mengandalkan tarif dan mengklaim memiliki kekuasaan untuk mengenakannya kepada negara mana pun, kapan pun, tanpa memerlukan persetujuan dari Kongres.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menekankan bahwa tindakan hukum Trump "akan mewakili perluasan transformatif wewenang Presiden atas kebijakan tarif." Pengadilan juga menyoroti bahwa Trump telah mengenakan tarif tanpa melibatkan Kongres, yang berdasarkan Konstitusi memiliki kekuasaan untuk mengenakan pajak.
Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, menyampaikan pendapat dari pengadilan, sementara Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh memberikan pendapat yang berbeda. Putusan ini menunjukkan bahwa sebelum era Trump, belum pernah ada presiden yang menggunakan undang-undang tersebut untuk menerapkan tarif, apalagi tarif yang besar dan luas seperti ini.
Untuk dapat membenarkan kewenangan tarif yang dianggap "luar biasa" tersebut, Trump diharuskan untuk "menunjuk pada otorisasi kongres yang jelas," seperti yang dinyatakan oleh pengadilan. "Dia tidak bisa."
Putusan ini tidak mengatur apakah tarif yang telah dibayarkan berdasarkan tarif yang lebih tinggi perlu dikembalikan. Estimasi menunjukkan bahwa jumlah tersebut bisa mencapai USD 175 miliar atau setara dengan Rp 2.951 triliun, berdasarkan asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.860.
Kavanaugh, dalam pendapatnya yang berbeda, mengungkapkan bahwa proses pengembalian dana "kemungkinan akan menjadi 'kacau'," setelah memperkirakan bahwa dampak jangka pendek dari keputusan tarif pengadilan ini "bisa sangat besar."
Bertaruh pada IEEPA
Sejak mengambil alih Gedung Putih, Trump dengan cepat mengubah hubungan perdagangan yang sudah ada antara Amerika Serikat dan negara-negara lain. Ia memberlakukan serangkaian bea impor yang mengejutkan, yang berdampak pada hampir semua negara di dunia.
Banyak dari tarif ini diterapkan berdasarkan interpretasi baru dari Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional, atau IEEPA. Di antara tarif tersebut adalah tarif "timbal balik" yang hampir bersifat global, serta bea masuk tambahan yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkoba yang mematikan ke AS.
Mahkamah Agung mencatat bahwa IEEPA tidak secara eksplisit menyebutkan tarif. Sebaliknya, undang-undang ini memberikan wewenang kepada presiden untuk "mengatur ... impor" transaksi properti asing setelah mengumumkan keadaan darurat nasional guna menangani ancaman yang dianggap "luar biasa dan istimewa".
Pemerintahan Trump berargumen bahwa bahasa dalam undang-undang tersebut memberikan hak kepada presiden untuk mengenakan tarif pada barang-barang yang berasal dari luar negeri.
Tanggapan Terhadap Keputusan Mahkamah Agung
Para kritikus menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan izin kepada presiden untuk secara sepihak menetapkan tarif bea masuk dengan jumlah yang tidak terbatas pada negara mana pun dan kapan saja. Pengadilan perdagangan federal serta pengadilan banding federal telah memutuskan bahwa tarif yang ditetapkan oleh IEEPA di bawah pemerintahan Trump adalah ilegal sebelum kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Agung.
Sebagian besar pendapatan dari tarif yang diterima oleh AS pada tahun lalu berasal dari bea masuk yang dikenakan berdasarkan IEEPA. Reaksi terhadap keputusan tersebut datang dengan cepat, dan banyak suara yang menyambut berakhirnya kebijakan yang dianggap kacau, yang telah dituduh menyebabkan kenaikan harga dan memperburuk hubungan global yang telah terjalin lama.
"Putusan ini adalah kemenangan bagi setiap keluarga Amerika yang membayar harga lebih tinggi karena pajak tarif Trump," ungkap Rep. Brendan Boyle dari Pennsylvania, yang merupakan Demokrat terkemuka di Komite Anggaran DPR, dalam sebuah pernyataan.
"Mahkamah Agung menolak upaya Trump untuk memberlakukan apa yang setara dengan pajak penjualan nasional pada warga Amerika yang bekerja keras."
Richard Neal, anggota House Ways and Means Committee dari D-Mass, juga menyebut keputusan tersebut sebagai "kemenangan bagi rakyat Amerika, supremasi hukum, dan kedudukan kita dalam ekonomi global."
Asosiasi Distributor dan Pengecer Sepatu Amerika, sebuah organisasi yang mewakili industri sepatu kets di AS, menyatakan bahwa putusan pada hari Jumat tersebut "menandai langkah penting menuju penciptaan lingkungan yang lebih dapat diprediksi dan kompetitif bagi bisnis serta konsumen Amerika."
Matt Priest, Presiden dan CEO asosiasi tersebut, menambahkan, "Putusan ini memberikan keringanan di saat tekanan biaya sangat signifikan."