Banding Tarif Global Trump: Pemerintahan AS Ajukan Gugatan Atas Putusan Blokir Tarif 10 Persen
Pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memblokir kebijakan tarif global 10 persen, menandai kelanjutan sengketa hukum terkait agenda perdagangan kontroversialnya.
Pemerintahan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat, 9 Mei 2020, secara resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memblokir penerapan tarif global sebesar 10 persen. Langkah ini menjadi babak baru dalam perselisihan hukum panjang seputar kebijakan perdagangan kontroversial yang diusung oleh Trump.
Banding tersebut diajukan sehari setelah panel hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS mengeluarkan putusan 2-1 yang menyatakan penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 oleh pemerintahan Trump tidak memenuhi syarat hukum. Keputusan ini sebelumnya menjadi kemunduran signifikan bagi agenda ekonomi Trump.
Sebelumnya, pada Februari 2020, Trump mengumumkan tarif menyeluruh setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif resiprokal dan pungutan terkait fentanil atas impor dari China, Kanada, dan Meksiko. Kebijakan tarif global ini dimaksudkan sebagai pengganti sementara tarif spesifik per negara.
Polemik Penggunaan Undang-Undang Perdagangan 1974
Putusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang memblokir tarif global 10 persen berpusat pada interpretasi dan penerapan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Pasal ini memungkinkan presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.
Namun, dalam gugatan yang diajukan oleh pelaku usaha kecil dan 24 negara bagian, mayoritas dipimpin oleh Demokrat, mereka menilai interpretasi Trump keliru. Para penggugat berargumen bahwa pemerintahan Trump menyamakan neraca pembayaran dengan neraca perdagangan, padahal keduanya memiliki definisi yang berbeda.
Menurut Undang-Undang Perdagangan 1974, tarif baru yang diberlakukan hanya berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dirancang sebagai solusi sementara, bukan permanen, untuk masalah perdagangan.
Rentetan Tantangan Hukum Kebijakan Tarif Trump
Keputusan pengadilan terbaru ini menambah daftar panjang kemunduran hukum bagi agenda ekonomi pemerintahan Trump. Meskipun demikian, putusan ini hanya berlaku untuk negara bagian Washington dan dua perusahaan penggugat yang memiliki kedudukan hukum dalam kasus tersebut.
Juru bicara Gedung Putih saat itu, Kush Desai, menyatakan bahwa pemerintahan Trump meninjau opsi hukum dan tetap yakin akan memenangkan banding. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintahan Trump untuk terus memperjuangkan kebijakan tarifnya.
Setahun sebelumnya, Trump juga menghadapi tantangan hukum serupa ketika menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 untuk memberlakukan tarif luas tanpa persetujuan Kongres. Mahkamah Agung memutuskan bahwa langkah tersebut melampaui kewenangan presiden, mengingat perpajakan merupakan wewenang legislatif.
Sumber: AntaraNews