Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Impor Trump, Indonesia Punya Peluang Negosiasi Ulang
Ekonom menilai keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif yang dikenakan oleh Trump membuka peluang Indonesia untuk negosiasi ulang.
Indonesia memiliki kesempatan untuk melakukan negosiasi ulang terkait tarif resiprokal sebesar 19% yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). Kesempatan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan oleh Presiden AS, Donald Trump.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE), Muhammad Faisal, berpendapat bahwa setelah putusan tersebut, tarif resiprokal tidak dapat diterapkan.
"Artinya dia tidak bisa diimplementasikan, tidak boleh dijalankan. Jadi artinya otomatis kalau tidak ada tarif resiprokal karena dia dibatalkan," kata Faisal saat dihubungi oleh Liputan6.com pada hari Sabtu (21/2/2026).
Keputusan ini diambil hanya sehari setelah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Faisal menilai bahwa perjanjian dagang tersebut dapat dinegosiasikan kembali, mengingat putusan terbaru dari Mahkamah Agung AS.
"Semua perjanjian mestinya bisa, bukan dibatalkan tapi dirundingkan ulang. Karena artinya dari pihak AS tidak bisa memenuhi kewajibannya. Karena syarat daripada syarat ini, bukan tidak bisa memenuhi kewajibannya, tapi artinya tarifnya tidak jadi naik," tutur dia. Dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung, Indonesia tidak akan dikenakan tarif 19% maupun 32%. Oleh karena itu, Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang menetapkan tarif bea masuk AS 19% bisa jadi tidak berlaku.
Faisal menegaskan bahwa situasi ini membuka peluang bagi Indonesia untuk melakukan renegosiasi ulang, karena kondisi telah berubah. Keputusan Mahkamah Agung AS pada hari Jumat membatalkan sebagian besar agenda tarif yang diusulkan oleh Presiden Donald Trump, memberikan kritik yang signifikan terhadap kebijakan ekonomi utama yang dijalankannya. Hal ini memberikan Indonesia kesempatan untuk memperbarui kesepakatan yang ada, sesuai dengan perkembangan terbaru dalam kebijakan tarif AS.
Isu-isu Hukum yang Penting
Mengacu pada laporan CNBC pada Sabtu, 21 Februari 2026, undang-undang yang menjadi dasar penerapan bea impor tidak memberikan otoritas kepada Presiden Trump untuk menerapkan tarif. Keputusan ini diambil dengan suara mayoritas 6-3 dan telah lama dinantikan. Ini menjadi pukulan berat bagi Trump, yang selama ini mengandalkan tarif dan kekuasaan yang dia klaim untuk mengenakan tarif tersebut kepada negara mana pun, kapan saja, tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Kongres.
Sikap hukum yang diambil oleh Trump "akan mencerminkan perluasan signifikan kekuasaan Presiden atas kebijakan tarif," demikian pernyataan dari suara mayoritas. Mahkamah Agung menekankan bahwa tindakan Trump mengenakan tarif tanpa melibatkan Kongres, yang diamanatkan oleh Konstitusi untuk memiliki kekuasaan dalam hal perpajakan.
Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, memberikan pernyataan resmi mengenai keputusan pengadilan tersebut. Sementara itu, Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan pendapat yang berbeda. Keputusan ini menunjukkan batasan kekuasaan eksekutif dalam hal kebijakan perdagangan dan tarif, serta menegaskan pentingnya peran Kongres dalam proses legislasi yang berkaitan dengan pajak.
Dengan demikian, keputusan ini tidak hanya berdampak pada kebijakan tarif Trump, tetapi juga menjadi preseden penting untuk masa depan kebijakan perdagangan di Amerika Serikat.
Tindakan Trump Dianggap Kurang Tepat
Dalam putusannya, pengadilan mencatat bahwa sebelum masa kepresidenan Trump, tidak ada presiden yang pernah memanfaatkan undang-undang tersebut untuk menerapkan tarif, terutama tarif yang sebesar dan seluas ini. Untuk membenarkan penggunaan kewenangan tarif yang dianggap "luar biasa" itu, Trump diharuskan untuk "menunjuk pada otorisasi kongres yang jelas," namun pengadilan menyatakan bahwa "Dia tidak bisa."
Putusan ini tidak memberikan keterangan apakah tarif yang dibayarkan dengan besaran lebih tinggi harus dikembalikan. Menurut estimasi terbaru dari Penn Wharton Budget Model, jumlah tersebut dapat mencapai USD 175 miliar atau setara dengan Rp 2.951 triliun (berdasarkan asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di sekitar 16.860). Kavanaugh, dalam pendapatnya yang berbeda, menyatakan bahwa proses pengembalian dana "kemungkinan akan menjadi 'kacau'," setelah memperkirakan bahwa dampak jangka pendek dari keputusan tarif pengadilan "bisa sangat besar."